Selasa, 7 Mei 2024

Kominfo Kota Mojokerto Rapat Koordinasi Optimalisasi SPBE

Diunggah pada : 26 April 2024 21:38:07 24
Rapat Koordinasi SPBE di Kota Mojokerto. Sumber Foto: Diskominfo Kota Mojokerto

Jatim Newsroom - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar rapat koordinasi optimalisasi implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.

Mengutip laman Pemerintah Kota Mojokerto,  Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo selaku koordinator SPBE menyampaikan SPBE merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel,” kata Gaguk.

Gaguk juga menegaskan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel di Kota Mojokerto, pelaksanaan SPBE menjadi tanggung jawab seluruh perangkat daerah selaku penyelenggara pemerintahan.

“SPBE ini merupakan tanggungjawab bersama seluruh perangkat daerah di Kota Mojokerto bukan hanya Diskominfo,” tegasnya.

Lebih lanjut Gaguk juga menyampaikan Indeks SPBE merupakan tingkat kematangan pelaksaan SPBE. Dalam hal ini Kota Mojokerto indeks SPBE Kota Mojokerto telah meningkat setiap tahunnya. Bahkan telah mencapai nilai 4,26 dengan predikat memuaskan.

Meski demikian perbaikan harus terus dilakukan salah satunya adalah dengan melakukan evaluasi secara berkala.

“Prestasi yang sudah baik ini, jangan sampai ada penurunan. Kita berkomitmen untuk melakukan evalusi setiap enam bulan sekali,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini Gaguk juga menyampaikan tentang transformasi digital yang juga merupakan bagian dari SPBE. Pelaksanaan transformasi digital dalam pemerintahan juga telah tertuang dalam PERPRES 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional serta Surat Edaran Kemendagri nomor 000.9.3.2/82/SJ tanggal 5 Januari 2024 tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital nasional.

Dengan adanya transformasi digital seluruh aplikasi bisa dikonsolidasikan dalam satu portal layanan Pemda.

“Sebagai tindak lanjut Perpres 82 tahun 2023 dan Surat Edaran Kemendagri nomor 000.9.3.2/82/SJ, saya minta kepada perangkat daerah pengampu untuk melaporkan progresnya kepada saya. Saya harap kita dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam implementasi SPBE dan Transformasi Digital di Kota Mojokerto,” pungkasnya. (idc/s)

#Kota Mojokerto #SPBE