Kamis, 9 Mei 2024

Terkait Pungutan Liar, Komnas Pendidikan Jatim Siap Beri Pendampingan Hukum

Diunggah pada : 28 Juni 2022 12:56:51 523
Kunjung Wahyudi (tengah) bersama Kepala Sekolah dan para pengurus Komite SMAN 1 Waru Sidoarjo.

Jatim Newsroom - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Pendidikan Jawa Timur, Kunjung Wahyudi menghadiri undangan dari Sekolah dan Pengurus Komite SMAN 1 Waru Sidoarjo, Senin (27/6/2022)

Dalam pertemuan tersebut hadir Kepala SMAN 1 Waru Sidoarjo, Endang Sri Widiyanti, beserta para Wakil Kepala Sekolah, dan Ketua Komite SMAN 1 Waru, Dr. Soedi Wibowo, beserta para pengurus Komite Sekolah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komnas Pendidikan Jatim, Kunjung Wahyudi menyampaikan beberapa hal yaitu:

1. Bahwa sesuai Perda No. 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Pasal 10 ayat (b) Pemerintah Provinsi Wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap peserta didik yg berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun. 

Dari Pasal tersebut, sangat jelas bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan bantuan dana untuk SD dan SMP. Tetapi atas kebijakan Ibu Gubernur Jawa Timur utk peserta didik SMA-SMK juga diberikan bantuan dana dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) yang diberikan selama 1 tahun. Dana BPOPP inilah bantuan minimal yang diberikan Pemprov Jatim kepada peserta didik SMA-SMK. 

2. Dalam rangka Peningkatan Mutu Pendidikan di SMA-SMK, maka ada Peraturan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Permendikbud ini mengatur tentang istilah Bantuan, Sumbangan dan Pungutan Pendidikan, tugas komite, keanggotaan komite, masa jabatan, proses penggalangan dana (Pasal 10-11), larangan komite dan komite membuka rekening bersama dengan Kepala sekolah serta kewajiban komite membuat laporan kepada orang tua terkait kegiatan dan laporan hasil penggalangan dana minimal 1 kali dalam 1 semester.

3. Bahwa terkait bantuan dan sumbangan melalui orang tua/wali adalah wewenang Komite Sekolah, sehingga pihak sekolah tidak boleh ikut terlibat dalam pengelolaan dana partisipasi masyarakat melalui orang tua siswa. 

Setelah disampaikan arahan dan penjelasan oleh Kunjung Wahyudi, baik dari Pengurus Komite dan Sekolah bergantian memberikan pertanyaan, usul dan masukan terkait apa yang selama ini telah dijalankan di SMAN 1 Waru Sidoarjo.

Lanjut Kunjung Wahyudi menyampaikan kepada Sekolah dan Pengurus Komite Sekolah.

"Silahkan jalankan tugas bapak dan ibu sesuai Permendikbud No. 75 tahun 2016 secara maksimal, ajak komunikasi para orang tua siswa minimal 1 tahun sekali dengan menyampaikan prestasi siswa dan sekolah, serta penggunaan dana BOS, BPOPP dan Dana Partisipasi Masyarakat. Dengan adanya Komunikasi yg baik antara Sekolah, Komite dan orang tua/masyarakat maka kami yakin SMAN 1 Waru akan terus berkarya buat pendidikan lebih baik dan maju"

Bahwa terkait dengan Pelaporan oknum orang tua ke pihak Polda Jatim, Kunjung Wahyudi menyampaikan semua harus saling introspeksi diri, dan tidak saling menyalahkan.

"Harapan kami dengan pelaporan tersebut, baik Sekolah dan Komite serta para orang tua siswa semakin kompak dalam melakukan komunikasi" pesan Kunjung Wahyudi.

Adanya data-data yang dimiliki oleh Sekolah dan Komite Sekolah tentang putra dari oknum orang tua siswa yang melapor ke Polda Jatim, setelah dilihat dan dicermati oleh Kunjung Wahyudi bahwa di SMAN 1 Waru tidak terjadi pungutan liar seperti yang dilaporkan. Bahkan putra dari oknum orang tua yg melapor ternyata statusnya sudah bukan siswa SMAN 1 Waru karena ada surat pernyataan dari orang tua bahwa putranya agar dikeluarkan dari SMAN 1 Waru. Dan ada juga surat pernyataan dari putra oknum orang tua tersebut menyatakan akan menuntaskan tugas mata pelajaran (6 Mapel) selama 3x24 jam yg ditanda tangani oleh siswa diatas materai 10.000 dan diketahui oleh orang tua. 

Harapan dan Permohonan Kami dari Komnas Pendidikan Jatim kepada Bapak Penyidik di Polda Jatim agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berlanjut. (pno/hjr)

#komnasdik Jatim