Jumat, 26 April 2024

Sebanyak 254 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi, 5 WBP Langsung Bebas

Diunggah pada : 17 Agustus 2022 20:17:36 60
Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko berikan remisi bagi WBP

Jatim Newsroom - Sebanyak 254 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan mendapatkan remisi berupa pengurangan masa hukuman dari pemerintah. Remisi ini diberikan karena mereka berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Dengan rincian, 86 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 41 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 79 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 34 orang mendapatkan remisi 4 bulan dan 14 orang mendapatkan remisi 5 bulan. Dari jumlah tersebut, 5 (lima) orang di antaranya mendapatkan remisi bebas.

Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko didampingi Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas IIB Kraksaan Fathurrosi, Rabu (17/8/2022) siang usai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia dan pengibaran Bendera Merah Putih di Alun-alun Kota Kraksaan.

Penyerahan remisi ini disaksikan oleh jajaran Forkopimda, Ketua Kabupaten Probolinggo DPRD Andi Suryanto Wibowo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono dan sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

WBP yang langsung bebas setelah menerima remisi mendapatkan bantuan alat dan bahan dari Batik Tulis Ronggo Mukti dan PT PJB UP Paiton sebagai bekal berkarya setelah kembali kepada masyarakat. Selanjutnya menunjukkan ketrampilannya dalam mencanting dan mewarnai motif batik.

Aksi tersebut disaksikan oleh Plt Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko didampingi Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Plt Bupati Timbul mengharapkan pemberian remisi ini hendaknya mempunyai makna yang dalam bagi kehidupan masing-masing WBP Rutan Kelas IIB Kraksaan. Masa yang lalu hendaknya menjadi pengalaman yang sangat berharga dalam perjalanan hidup selanjutnya,.

“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada WBP Rutan Kelas IIB Kraksaan. Harapannya nanti ketika sudah kembali kepada masyarakat bisa berkarya melalui ketrampilan yang dimilikinya. Ternyata karya-karyanya bagus dan bisa menjadi bekal ketika sudah keluar kembali kepada masyarakat,” katanya.

Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas IIB Kraksaan Fathurrosi mengaku sangat bersyukur karena dari 254 orang yang diajukan unuk mendapatkan remisi semuanya disetujui. “Syarat untuk mendapatkan remisi harus berkelakuan baik minmal 6 bulan dan dipidana minimal 6 bulan,” ungkapnya.

Menurut Rosi, jumlah WBP per tanggal 17 Agustus 2022 di Rutan Kelas IIB Kraksaan sebanyak 390 orang. Terdiri dari tahanan sebanyak 90 orang dan narapidana sebanyak 300 orang.

“Harapannya dengan penyerahan remisi ini bisa memberikan layanan yang lebh ekstra kepada warga binaan dan berbak menerima layanan. Sebab kita harus betul-betul memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.(ern)

#kabupaten probolinggo