Selasa, 7 Mei 2024

Punya Peran Strategis Pembangunan, Raperda Kepemudaan Kabupaten Mojokerto Dibahas

Diunggah pada : 21 Desember 2023 10:12:44 13
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto. Sumber Foto: Diskominfo Kabupaten Mojokerto

Jatim Newsroom – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyadari bahwa pemuda merupakan salah satu bagian dari unsur bangsa yang memiliki peran strategis terhadap pembangunan, menjaga dan memelihara serta melanjutkan cita-cita bangsa. 

Apalagi, berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan dan menetapkan kebijakan terhadap urusan kepemudaan.

Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Mojokerto (21/12/2023), Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, menyampaikan pendapat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, di Graha Wichesa, DPRD Kabupaten Mojokerto.

"Oleh karena itu, pada prinsipnya saya sepakat perlu adanya pengaturan mengenai pelayanan, penyadaran dan pengembangan serta fasilitasi terhadap pemuda agar dapat berperan secara optimal dalam pembangunan daerah melalui perda tentang kepemudaan," ucap Ikfina.

Berkenaan dengan materi muatan Raperda tentang kepemudaan ini, Bupati Ikfina menambahkan, pasal 57 mengatur bahwa untuk mendorong peran serta masyarakat pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.

"Bentuk insentif dan kemudahan seperti apa yang dimaksud dalam hal ini. Mohon penjelasan disertai dengan dasar hukumnya," tegasnya dalam rapat yang juga membahas Raperda Kepemudaan ini. 

Di akhir sambutannya, Ikfina mengatakan, terhadap dua Raperda yang berasal dari DPRD tersebut, pihaknya merasa masih memerlukan diskusi lebih lanjut guna sinkronisasi, pendalaman serta penyempurnaan materi muatan melalui pembahasan bersama di tingkat panitia khusus.

"Hal ini penting dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang selaras serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan," pungkasnya. (idc/s)

#Kabupaten Mojokerto #kepemudaan