Jumat, 3 Mei 2024

Posko Satgas THR Kota Mojokerto Mulai Dibuka Hari Ini

Diunggah pada : 1 April 2024 12:41:28 33
Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro di kantor Pemkot Mojokerto. Sumber Foto: Diskominfo Kota Mojokerto

Jatim Newsroom - Posko Satgas Tunjangan Hari Raya (THR) Kota Mojokerto berjalan mulai 1 April 2024 sampai H+7 dengan pelayanan pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Adapun narahubung untuk Posko Satgas dapat menghubungi petugas posko yaitu: Gede Arya Wiryana (0812 3492 4199), Iwan Widiantoro (0812 9200 0600), Tri Aprilia (0812 1639 464), dan Tita Rahayu (0822 4453 1784).

Mengutip laman Pemerintah Kota Mojokerto (1/4/2024), adapun Posko Satgas THR Kota Mojokerto ini bertempat di Gedung Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145. THR Keagamaan dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya, secara penuh dan tidak boleh dicicil.

THR merupakan hak para pekerja/buruh yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 telah dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menerima serta besaran THR yang seharusnya diberikan.

Untuk memastikan para pekerja/buruh di Kota Mojokerto dapat menerima THR yang menjadi haknya tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2024.

“Bagi para pekerja/buruh yang sampai batas waktu pemberian THR, belum menerima THR-nya bisa langsung menyampaikan melalui Posko Satgas yang ada di Bagian Kesra,” kata Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro.

Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro menambahkan pengaduan yang diterima tentu akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu dan selanjutnya akan dilakukan mediasi dengan pengusaha pemberi upah. 

“Jika ada pengaduan nanti dipastikan terlebih dahulu apakah pelapor memang masih berhak menerima THR. Kita lakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun jika tidak terselesaikan bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial sampai ke MA,” katanya.

Kepada para pengusaha di Kota Mojokerto, Ali Kuncoro pun mengimbau agar memberikan THR sebelum batas waktu yang ditetapkan agar terhindar dari sanksi sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh. Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.

“THR itu hak para pekerja, mohon kepada para pengusaha di Kota Mojokerto segera diberikan agar para pengusaha tidak terkena sanksi denda apalagi jangan sampai terjadi penghentian usaha,” imbau Mas Pj. (idc/s)

#lebaran #idulfitri #Ramadan #Tunjangan Hari Raya