Sabtu, 27 April 2024

Peringati May Day, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim Serahkan 4.000 Paket Sembako untuk Para Pekerja

Diunggah pada : 28 April 2022 15:37:12 209
Wagub Emil E Dardak didampingin Kadisnakertran Jatim Himawan Estu Bagijo dan Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian menyerahkan bantuan 4000 paket sembako

Jatim Newsroom- BPJamsostek Kantor Wilayah Jawa Timur menyerahkan bantuan sebanyak 4.000 paket sembako kepada buruh dalam rangka peringatan Hari Buruh internasional pada 1 Mei 2022.

Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian, mendampingi Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, menyerahkan sembako secara simbolis kepada perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh Jawa Timur.

"Kegiatan ini di samping memperingati Hari Buruh internasional juga untuk meningkatkan engagement dengan serikat pekerja atau serikat buruh serta sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI. Juga sebagai wujud kepedulian, apresiasi serta memberikan manfaat langsung kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya di sela pemberian paket sembako di kantor Pelindo Terminal Peti Kemas.

Ia mengemukakan, bantuan bahan pokok kepada serikat buruh tersebut berisikan beras premium 5 kilogram, minyak goreng 1 liter, gula 1 kilogram, mie instan 4 pcs.”

Deny mengatakan peringatan hari buruh tahun ini masih dalam situasi pandemi COVID-19, selain pemberian paket sembako juga memberikan manfaat langsung kepada peserta berupa penyerahan santunan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Beasiswa.

"Apresiasi tinggi kami sampaikan kepada seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga anak-anak pekerja yang meninggal dunia dapat terus melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi," ujarnya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJamsostek memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan di Tahun 2021 ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
 
JKP ini kado istimewa bagi peserta dan pengusaha, karena program ini bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

Peserta dan pengusaha tidak perlu membayarkan iuran sama sekali, karena iuran didapat dari subsidi iuran pemerintah dan rekomposisi iuran program JKK dan JKM BPJamsostek.

Deny menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik sektor PU, BPU, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Deny.(her/s)

#Jawa Timur #BPJS Ketenagakerjaan