Jumat, 3 Mei 2024

Peringatan Hari Anak Nasional, 72 ABH Peroleh Remisi Khusus

Diunggah pada : 24 Juli 2023 8:25:54 64
Kepala Kantor Wilayah Kementerianm Hukum dan HAM(Kemenkumham) Jatim, Imam Jauhari menyerahkan remisi khusus pada 72 ABH.

Jatim Newsroom - Suka cita peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023 juga dirasakan oleh 72 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Jatim. Pasalnya, mereka mendapatkan remisi khusus. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerianm Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim, Imam Jauhari dalam siaran pers yang diterima hari ini, Senin (24/7/2023) menyebutkan , dari jumlah itu, tersebar di sebelas satker pemasyarakatan Jatim. Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. "Di LPKA Blitar ada 51 anak yang dapat remisi, tiga diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," ujar Imam.

Pria kelahiran Pamekasan itu menjelaskan, pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1217.PK.05.04 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2023. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama tiga bulan. "Pemberiannya disesuaikan dengan masa menjalani pembinaan," tuturnya. 

Imam menjelaskan, pemberian remisi kepada anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. "Remisi Hari Anak  diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak," tegasnya.

Meski begitu, setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik. "Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," terang Imam.

Dia berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi anak agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif. Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat. 

"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," tutup Imam. (mad/hjr)

#Kanwil Kemenkumham Jatim