Sabtu, 27 April 2024

Percepat Proses Adminduk, Kabupaten Mojokerto Luncurkan PELAKU PARADEWI

Diunggah pada : 10 November 2023 12:41:36 215
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto meluncurkan Pelaku Paradewi untuk mempercepat proses pengurusan administrasi kependudukan. Sumber Foto: Diskominfo Kabupaten Mojokerto

Jatim Newsroom - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto meluncurkan salah satu terobosan untuk mempercepat proses pengurusan administrasi kependudukan (adminduk). 

Mengutip laman resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto (10/11/2023), terobosan tersebut bernama 'Pelaku Paradewi' yang merupakan akronim dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Khusus Petugas Desa/Kelurahan Melalui Website. 

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, dengan adanya inovasi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

"Ini adalah upaya kita untuk memperbaiki pelayanan kita kepada masyarakat," ungkapnya di pendopo Balai Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. 

Selain itu, Bupati Ikfina menekankan, seluruh elemen yang terlibat harus benar-benar berkomitmen dan menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan terutama perubahan menuju era digitalisasi. 

"Perubahan ini memang harus kita lakukan. Karena saat ini semua serba digital, maka kita juga harus menyesuaikan dan terus belajar. Maka tolong, semua yang terlibat dalam inovasi ini harus berkomitmen dan terus belajar," tuturnya. 

Hadirnya inovasi Pelaku Paradewi ini, lanjut Ikfina, diharapkan mampu memperbaiki dan menambah akurasi pendataan terutama dalam hal administrasi kependudukan. 

"Desa ini merupakan pintu masuknya. Semua data dari masyarakat masuknya lewat desa, selanjutnya baru ke tingkat kecamatan dan kabupaten. Sehingga pendataan ini bisa rapi dan akurasinya terjamin," imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo menyampaikan, dengan adanya Pelaku Paradewi ini sejumlah pelayanan Adminduk bisa langsung di cetak di desa. 

"Akta kelahiran, KK, surat pindah bisa dicetak di desa. Tapi KIA dan KTP sementara hanya bisa dicetak di Dispendukcapil. Kami terus berupaya, nantinya pelayanan Adminduk agar bisa dilakukan cukup di desa," katanya. 

Hal ini tentunya untuk mempercepat proses pelayanan Adminduk dan untuk mengurangi kepadaran antrean yang terjadi di kantor Dispendukcapil. 

"Selain tidak perlu jauh-jauh untuk pengurusan Adminduk, kecepatan dan keakuratan data penduduk ini sangat penting, karena nanti data penduduk juga akan digunakan untuk kebutuhan pemerintah lainya, sehingga bisa tepat sasaran, tidak tumpang tindih," jelasnya. (idc/s)

#Dukcapil #Kabupaten Mojokerto #administrasi kependudukan #Pelaku Paradewi