Rabu, 8 Mei 2024

Pemkab Mojokerto Serahkan Sertifikat Hak atas Tanah bagi 405 UMKM Pacet

Diunggah pada : 26 April 2024 21:43:00 24
Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) program lintas sektor bagi pelaku UMKM di kantor Desa Pacet, Kecamatan Pacet. Sumber Foto: Diskominfo Kabupaten Mojokerto

Jatim Newsroom - Guna meningkatkan nilai tambah serta kemudahan permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Desa Pacet, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) program lintas sektor bagi 405 pelaku UMKM di kantor Desa Pacet, Kecamatan Pacet.

Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Mojokerto (26/4/2024), penyerahan SHAT bagi para pelaku UMKM yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut, merupakan program yang diinisiasi oleh Kantor Pertanahan (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengungkapkan, program SHAT ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan pensertifikatan tanah di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga mengatakan, dari program ini diharapkan seluruh tanah di Indonesia memiliki kekuatan hukum serta bersertifikat secara resmi.

Alhamdulillah BPN Kabupaten Mojokerto ini kerjanya sangat luar biasa melesat cepat, sehingga Kabupaten Mojokerto sangat terbantu. Tentu hal ini perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan dan juga desa. Karena sertifikat ini mengandung angka-angka, dan hal tersebut tidak boleh salah. termasuk yang tertulis disitu tidak boleh salah karena berkekuatan hukum," ujarnya.

Selain sebagai upaya untuk menertibkan administrasi dan memberikan kekuatan hukum, Bupati Ikfina mengatakan, tanah yang sudah bersertifikat juga bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

"Dimanfaatkannya ini untuk jaminan modal usaha, sehingga untuk UMKM ini didahulukan, jadi siapa tahu besok butuh modal ini bisa dipergunakan. Tapi harus dengan perhitungan yang matang, jadi jangan serta merta," bebernya.

Bupati Mojokerto juga sangat bersyukur, karena dari berbagai program pemerintah dalam mensertifikatkan tanah pribadi maupun tanah wakaf tersebut, maka tanah di wilayah Bumi Majapahit yang sudah bersertifikat sudah mencapai 77,6 persen.

"Alhamdulillah di Kabupaten Mojokerto sudah 77,6% tanahnya yang sudah bersertifikat, jadi tinggal mengejar kekurangan 22,4% nya saja. Ini yang harus segera diselesaikan, karena semua harus bersertifikat," ungkapnya.

Bupati Ikfina juga mewanti-wanti agar masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah tersebut untuk mengecek kembali kebenarannya.

"Jadi ini semuanya berkekuatan hukum, dan saya minta tolong nanti dicek, namanya apakah ada yang salah, kalau nanti ada yang salah bilang agar nanti segera diperbaiki. Sesungguhnya proses pensertifikatan ini," bebernya.

Sementara itu, Kasi Penetapan dan Pendaftaran Tanah ATR BPN Kabupaten Mojokerto, Hilman Afandi mengungkapkan, berkat kerja keras dari pemerintah Desa Pacet dalam mengupayakan agar tanah milik masyarakat bersertifikat.

Maka pada tahun 2024 ini sedikitnya ada 1.200 warga Desa Pacet akan menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

"Tahun ini Desa Pacet juga mendapatkan program PTSL dan jumlahnya luar biasa. Kalau dari kita kuotanya awalnya cuma 800 tapi berkat usahanya sampai saat ini sudah ada 1.200," pungkasnya. (idc/s)

#Kabupaten Mojokerto #hak atas tanah