Minggu, 6 Oktober 2024

Pendamping Resos Dinsos Kabupaten Jombang Lakukan Asesmen pada PPKS Eks Napi

Diunggah pada : 4 September 2024 19:48:35 42
TKSK Ngoro Kabupaten Jombang mendampingi Pendamping Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Jombang Melakukan asesmen pada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial eks narapidana ,

Jatim Newsroom- Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Ngoro Kabupaten Jombang mendampingi Pendamping Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang untuk melakukan asesmen pada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) eks narapidana (napi).

 

Selain didampingi TKSK Ngoro, Pendamping Rehsos juga didampingi perangkat Dusun Plemahan, Desa Banyuarang. Sebelumnya, Dinsos Kabupaten Jombang mendapat data laporan dari Kementerian Sosial tentang eks napi ini. Yang mana, PPKS tersebut perlu segera dijangkau dan mendapat asesmen, terutama terkait aktivitas dan interaksi sosial. “Upaya ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemantauan agar PPKS dimaksud dapat menjalankan fungsi sosialnya dengan baik ditengah-tengah masyarakat,” kata TKSK Ngoro Samsudin, Rabu (4/9/2024).

 

“Klien sudah memiliki istri, dua anak laki-laki, dan dua anak perempuan, keempatnya saat ini bersekolah. Sayangnya, ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal di rumah bersama orang tuanya. Meski begitu, klien sudah bisa beradaptasi dan diterima di tengah-tengah lingkungannya dengan baik,” lanjutnya.

 

PPKS ini, kata Samsudin, juga berharap bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, terutama bagi anak-anaknya bersekolah lewat Program Keluarga Harapan dan bantuan modal usaha.  

 

TKSK Ngoro akan berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Jombang untuk pengajuan bantuan permodalan usaha bagi eks napi tersebut. “Kami juga berkoordinasi bersama perangkat dan operator desa, agar diusulkan masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) beserta program perlindungan sosial berupa PKH, bantuan pangan, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN),” pungkas Samsudin.(her/hjr)

#dinsos jatim