Sabtu, 27 April 2024

Pemprov Jatim Dukung Perubahan Raperda Tentang Pelayanan Publik Oleh DPRD

Diunggah pada : 14 November 2023 11:03:17 49
Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak di Paripurna DPRD Jatim. (Dok. Humas DPRD Jatim)

Jatim Newsroom - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung dan sependapat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Prov Jatim tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil elestianto Dardak di paripurna DPRD Jatim yang mewakili Jawaban Gubernur khofifah Indar Parawansa, Senin (13/11/2023).

Wagub Emil menyampaikan, Raperda ini disusun pula untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan. "Kami mendukung Raperda tersebut, karena hal ini sangat diperlukan untuk memastikan komponen standar pelayanan terpublikasikan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam sistem informasi pelayanan publik,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan oleh setiap penyelenggara pemerintahan. “Kami sependapat bahwa pelayanan publik di Jawa Timur perlu ditingkatkan untuk kemaslahatan bersama,” katanya.

Menurut Emil, Pemerintah Daerah harus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam akses pelayanan publik. “Karena pemerintah daerah harus hadir dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan publik di era revolusi industri 4.0,” ucapnya.

Dukungan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas usulan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik ini, yakni karena sejalannya semangat pembentukan Raperda tersebut dengan salah satu program unggulan dalam Nawa Bhakti Satya, yaitu Program Jatim Kerja.

Yang antara lain diwujudkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan melakukan penyediaan service point pada Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing sejak tahun 2014. Service point tersebut dilengkapi dengan sarana dan prasarana serta sumber daya aparatur pelayanan perizinan. “Dukungan Pemerintah Provinsi terkait pelayanan publik sektor perizinan ini merupakan solusi untuk mengatasi kabupaten/kota yang belum memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP),” jelasnya.

Lebih lanjut, Emil menuturkan menyampaikan beberapa hal sebagai bahan pertimbangan, saran, dan masukan dalam pembahasan Raperda ini nantinya. Pertama, pengaturan maklumat pelayanan tidak perlu diatur secara teknis karena sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, materi maklumat pelayanan hanya berisi mengenai substansi janji, memberikan pelayanan, dan sanksi.

Kedua, perlu mempertimbangkan kembali apakah perlu membangun sistem informasi pelayanan publik di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengingat Pemerintah Pusat telah menyelenggarakan sistem informasi pelayanan publik yang bersifat nasional, yaitu aplikasi SIPPN yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional.

“Di mana di dalam Peraturan Menteri dimaksud disebutkan bahwa Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota, Direktur Utama BUMN, Direktur Utama BUMD wajib memastikan penyediaan informasi pelayanan publik ke dalam SIPPN, sehingga pemerintah daerah seharusnya memanfaatkan SIPPN dan tidak membangun sistem informasi sendiri,” jelasnya.

“Juga perlu dilakukan pembahasan terkait dengan pendanaan penyelenggaraan pelayanan publik. Demikian beberapa hal yang dapat Kami sampaikan dalam kesempatan ini, Kami berharap pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,”pungkasnya. (pca/hjr)

#Emil Elestianto Dardak #pemprov jatim #dprd jatim #wagub jatim