Kamis, 19 September 2024

Pemprov Jatim Buka Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Paramedis

Diunggah pada : 15 Juli 2024 19:11:07 82
Kepala UPT K2 Buka Pelatihan Hiperkes dan Keselamatan Kerja bagi Paramedis

Jatim Newsroom - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui UPT Keselamtan Kerja (K2) Surabaya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim mengadakan pelatihan hiperkes dan keselamatan kerja bagi paramedic, selama lima hari  15-19 Juli di ruang  pelatihan UPT Keselamatan Kerja Surabaya.

Kepala UPT Keselamatan Kerja Surabaya Provinsi Jatim, Erna Wurjanti, Senin (15/7/2024) mengatakan, maksud dan tujuan pelatihan hiperkes dan keselamatan kerja bagi paramedis, yaitu untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian kepada peserta pelatihan tentang program keselamatan dan kesehatan kerja (k3) secara benar.

Selain itu, juga untuk menjalankan undang-udang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Permenakertrans No 1 tahun 1979 tentang kewajiban latihan hiperkes dan keselamatan kerja bagi paramedis perusahaan.

Penyelenggaraan pelatihan ini juga dimaksudkan untuk dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan paramedis  dalam melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara benar yang dampaknya diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.

"Perlu kita ketahui bersama bahwa, hiperkes dan keselamatan kerja adalah suatu ilmu dan penerapannya yang bersifat multi disipliner dari berbagai disiplin ilmu seperti ilmu medis, teknik, sosial dan psikologis, yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan produktivitas tenaga kerja," ujar Erna.

pelatihan hiperkes dan keselamatan kerja bagi paramedis ini, karena selain untuk memenuhi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yaitu UU no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan permenakertrans no. 1 tahun 1979 tentang kewajiban latihan hiperkes dan keselamatan kerja bagi paramedis perusahaan

"Keberhasilan penerapan hiperkes dan keselamatan kerja di tempat kerja merupakan tanggungjawab pemerintah, pengusaha, tenaga kerja dan masyarakat," imbuhnya.

Dalam hal ini paramedis perusahaan memiliki peran yang sangat penting sebagaimana yang diamanahkan dalam permenakertrans No. 3 tahun 1982 tentang pelayanan kesehatan tenaga kerja.

Pelayanan kesehatan kerja memiliki fungsi strategis dalam usaha menjaga lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman. Pelayanan kesehatan kerja adalah suatu usaha kesehatan yang dilaksanakan dengan tujuan memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja, melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja

Pelayanan kesehatan kerja mempunyai tugas pokok,  antara lain pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja serta memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri (APD) yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja. (her/s)

#Disnakertrans Jatim