Minggu, 5 Mei 2024

Pemkot Mojokerto Gelar Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi

Diunggah pada : 16 November 2023 9:49:18 70
Pemerintah Kota Mojokerto mengadakan Konsultasi Publik ke-2 Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kota Mojokerto Tahun 2023. Sumber Foto: Diskominfo Kota Mojokerto

Jatim Newsroom – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman mengadakan Konsultasi Publik ke-2 Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kota Mojokerto Tahun 2023. 

Forum ini terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto menjadi sebuah produk hukum yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Kepala Daeah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Setelah disahkan, harapannya seluruh proses perijinan, investasi di Kota Mojokerto berjalan lancar, karena sudah ada kepastian hukum yang mengatur," ujarnya melalui rilis humas Pemerintah Kota Mojokerto (16/11/2023). 

Lebih lanjut, dengan perizinan dan investasi yang berjalan lancar, diharapkan terjadi percepatan pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh sektor.

Untuk itu, berbagai pihak, mewakili setiap stakeholder, baik dari Pemerintah Kota Mojokerto, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, instansi vertikal, akademisi, praktisi/konsultan tata ruang, investor, kelompok Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Mojokerto turut hadir dalam forum tersebut.

"Panjenengan mewakili masing-masing sektor diharapkan bisa memberikan saran dan masukan, apabila di dalam dokumen RDTR PZ Kota Mojokerto ini dirasa ada hal yang belum termaktub secara lebih rinci," imbuh sosok yang akrab disapa Ning Ita ini.

Perlu diketahui, RDTR berlaku dalam jangka waktu 20 tahun, hingga tahun 2043. Sehingga dokumen yang akan disahkan sebagai produk hukum tersebut harus relevan dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya Kota Mojokerto. (idc/s)

#Kota Mojokerto #konsultasi publik #Rencana Detail Tata Ruang #Peraturan Zonasi