Sabtu, 4 Mei 2024

Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto Bahas 4 Raperda

Diunggah pada : 18 Juli 2023 10:04:03 25
Sumber Foto: Diskominfo Kota Mojokerto

Jatim Newsroom – Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Kota Mojokerto, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah 8/2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan penjelasan atas 4 Raperda Kota Mojokerto tahun 2023 tersebut dalam rapat paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (17/7/2023).

"Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada saudara ketua dan wakil ketua beserta segenap anggota DPRD Kota Mojokerto khususnya kepada badan pembentukan peraturan daerah atas koordinasi dan kerja sama yang baik sehingga penyusunan Raperda Kota Mojokerto tahun 2023 dapat kita selesaikan", ungkap Wali Kota yang kerap disapa Ning Ita melalui rilis Humas Pemkot Mojokerto (18/7/2023).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan lebih rinci salah satu tujuan Raperda tentang pengelolaan limbah air domestik yaitu untuk mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. 

Selanjutnya, tujuan Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Kota Mojokerto, salah satunya dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan sesuai dengan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya daerah.

Sementara terkait Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dijelaskan meliputi pajak daerah; retribusi daerah; peninjauan tarif retribusi; penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi; pemungutan pajak dan retribusi, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi; kerahasiaan data wajib pajak; insentif pemungutan pajak dan retribusi; serta penyidikan dan ketentuan pidana.

Terakhir mengenai Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah 8/2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Mojokerto. Hal yang diubah dalam Raperda ini adalah nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPNAKER) diubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Selanjutnya, nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (BAPPEDALITBANG) diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, yang menyelenggarakan urusan penunjang perencanaan, riset dan inovasi.

"Semoga Allah senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk serta perlindungan-Nya kepada kita semua, dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat,” tutupnya. (idc/s)

#Kota Mojokerto #raperda