Sabtu, 4 Mei 2024

Pemkab Probolinggo Lakukan Verifikasi DPA SKPD P-APBD 2022

Diunggah pada : 5 Oktober 2022 17:20:56 83
BPPKAD Probolinggo Lakukan Verifikasi Dan Penandatanganan DPA-SKPD P-APBD 2022 dan Aset Daerah (BPPKAD)

Jatim Newsroom - Pemkab Probolinggo, melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan (BPPKAD) memverifikasi dan penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2022, Rabu (5/10/2022).

Verifikasi dan penandatanganan DPA-SKPD P-APBD tahun 2022 ini diharapkan telah sesuai dengan amanat Pasal 132 dan 133 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sesuai dengan amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setelah menetapkan Perbup tentang Penjabaran APBD, Kepala SKPD mulai menyusun rancangan DPA-SKPD. Kemudian diverifikasi dan disahkan oleh PPKD dan TAPD,” ujar Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo melalui Kepala Bidang Anggaran, Jurianto.

Adapun penyusunan dokumen dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri. 

“Sistem tersebut sudah terintegrasi antara proses penganggaran dan penatausahaan, sehingga data-data yang tertuang pada DPA-SKPD sama dengan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) yang telah diverifikasi sebelumnya. Hasil dari verifikasi DPA-SKPD Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah telah ditandatangani oleh Kepada SKPD selaku Pengguna Anggaran,” jelasnya.

Selanjutnya, penandatanganan DPA-SKPD Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dilakukan oleh Tim Anggaran. Dalam dokumen tersebut, ada 6 (enam) orang yang akan menandatangani DPA-SKPD antara lain Kepala BPPKAD selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dan Kepala Bidang Anggaran BPPKAD serta Kepala Bidang pada Bapelitbangda (Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah) serta unsur lainnya.

"Semoga hasil dari verifikasi dan pengesahan DPA-SKPD ini telah sesuai dengan yang diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020,” pungkasnya.(ern/s)

#kabupaten probolinggo