Sabtu, 27 April 2024

Pemkab Probolinggo Gelar Workshop Pengetahuan Wajib Lapor LHKPN

Diunggah pada : 21 November 2023 12:54:28 12
sumber foto : Dok. Diskominfo Probolinggo

Jatim Newsroom – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar workshop penguatan kapasitas dan pengetahuan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2023 di lingkungan Pemkab Probolinggo, Senin (20/11/2023) di auditorium Madakaripura, Kantor Bupati Probolinggo.

Mengutip laman resmi Pemkab probolinggo, Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 279 orang undangan terdiri dari 119 orang Wajib Lapor, 15 orang Pokja Pengadaan Barang dan Jasa serta 5 orang Ajudan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Bertindak sebagai narasumber saat itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, unsur BKPSDM Kabupaten Probolinggo dan Tim LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang menyampaikan materinya secara daring.

Dalam pengarahannya Pj Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto menyampaikan bahwa pemerintah telah mewajibkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada KPK. “Hal tersebut tertuang dalam amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Menurut Pj Sekda Heri definisi LHKPN adalah daftar harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh KPK. LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti, seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

“Intinya kita selaku penyelenggara negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun,” jelasnya.

Pj Sekda Heri juga mengapresiasi seluruh Kepala OPD yang selama ini telah secara periodik melaporkan harta kekayaan serta mengumumkannya melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id, sesuai ketentuan dengan benar, sejujur-jujurnya, tepat waktu sebelum tanggal 31 maret.

“Hal ini sesuai arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK agar kita selalu responsif melakukan update data wajib lapor setiap tahunnya dan segera melakukan pendampingan pengisian LHKPN bagi penyelenggara negara yang terdiri dari pejabat struktural maupun fungsional,” terangnya.

Selanjutnya Pj Sekda Heri menegaskan, untuk lebih mendorong terlaksananya ketepatan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemkab Probolinggo, agar mulai kedepannya batas akhir waktu pengisiannya tidak di bulan Maret lagi, namun maksimal pada minggu kedua di bulan Januari.

“Langkah dan komitmen bersama ini adalah guna mendorong prosentase tingkat kepatuhan LHKPN tahun 2023 di Kabupaten Probolinggo menjadi sebesar 100%. Saya meminta agar harta kekayaan wajib lapor di lingkungan Pemkab Probolinggo benar-benar dilaporkan semuanya dan jangan ada yang ditutupi,” tandasnya. (ghf/s)

#Probolinggo #LHKPN