Sabtu, 4 Mei 2024

Pemkab Probolinggo Bebaskan Denda PBB-P2

Diunggah pada : 10 Oktober 2022 14:15:48 91
Pemkab Probolinggo Bebaskan Denda PBB-P2

Jatim Newsroom - Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) membebaskan pembayaran denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2022.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina, mengatakan, kebijakan pemberian pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak (WP) di tengah-tengah potensi inflasi akibat kenaikan harga BBM.

“Pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak untuk melunasi piutang PBB-P2 dalam rangka untuk meningkatkan PAD,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin, mengungkapkan, dengan adanya pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini masyarakat yang mempunyai tanggungan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya dibebaskan dendanya.

“Berarti nantinya masyarakat sebagai wajib pajak hanya membayar pokoknya saja. Ayo manfaatkan pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Menurut Ofie, dengan adanya stimulus pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini masyarakat bisa melakukan pengecekan tunggakan PBB melalui bphtb.probolinggokab.go.id, dengan cara memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau bisa datang ke layanan pajak daerah di Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo.

“Apabila ada tunggakan PBB-P2 bisa langsung melakukan pembayaran secara non tunai melalui aplikasi atau langsung ke Bank Jatim terdekat, Kantor Pos atau melalui M-Banking di android masing-masing,” jelasnya. 

Lebih lanjut Ofie menegaskan pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini dimaksudkan untuk menggenjot perolehan PAD, khususnya di sektor pajak PBB-P2. “Pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini bisa mengoptimalkan PAD dari sektor PBB-P2 di Kabupaten Probolinggo. Disamping juga meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB-P2,” pungkasnya.(ern/s)

#kabupaten probolinggo