Jumat, 17 Mei 2024

Pemkab Probolinggo Bahas Usulan Langkah Pengendalian Inflasi

Diunggah pada : 12 September 2022 18:26:43 49
Kegiatan pengendalian inflasi oleh Perangkat Daerah di ruang pertemuan Argopuro Kantor Bupati Probolinggo, Senin (12/9/2022).

Jatim Newsroom - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melakukan pembahasan usulan kegiatan pengendalian inflasi oleh Perangkat Daerah di ruang pertemuan Argopuro Kantor Bupati Probolinggo, Senin (12/9/2022).

Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari PMK Nomor 134/PMK.07/2022 Tahun 2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 oleh Perangkat Daerah terkait.

Pembahasan usulan kegiatan pengendalian inflasi ini melibatkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektorat, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, BPPKAD, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perikanan serta Bagian Perekonomian dan SDA.

“Sebagaimana kita ketahui bersama pada pada tanggal 3 September 2022, pemerintah telah mengumumkan kenaikan BBM bersubsidi. Hal ini berimplikasi pada perekonomian nasional yang salah satunya adalah meningkatnya inflasi yang berdampak pada daya beli masyarakat,” kata Sekda Soeparwiyono.

Menurut Sekda Soeparwiyono, penanganan dampak inflasi kali ini didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan adanya penganggaran belanja perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.

“Pemerintah juga memberikan bantuan yang dilakukan oleh daerah melalui earmarking dana transfer umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil). Pemda ini diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan tentunya ini juga menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya,” jelasnya.

Sekda Soeparwiyono menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. Dengan adanya PMK ini, maka Pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022 sebesar 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.

“Dengan adanya sinergi penanganan untuk perlindungan sosial antara pusat dan daerah, masyarakat yang terdampak akibat inflasi di bidang energi dapat terbantu serta uang negara dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Efektivitas atas pelaksanaan bantuan sosial juga sangat diperlukan. Untuk itu, pengelolaan dan pemantauan atas pelaksanaan belanja wajib dilaksanakan oleh kepala daerah dan juga diawasi pelaporannya oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Sementara Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina, mengungkapkan, tentang Implementasi PMK Nomor 134 Tahun 2022 Tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi tahun anggaran 2022.

Dewi menjelaskan daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

“Besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV tahun anggaran 2022. Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2022,” ungkapnya.

Menurut Dewi, penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD tahun anggaran 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD tahun anggaran 2022 atau laporan realisasi anggaran bagi daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 atau telah melakukan Perubahan APBD tahun anggaran 2022.

“Terhadap daerah yang belum disalurkan DAU atau DBH, penyaluran DAU atau DBH dilakukan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal sampai dengan tanggal 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat 2 (dua) hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan,” pungkasnya. (ern/s)

#kabupaten probolinggo