Jumat, 3 Mei 2024

Pemkab Probolinggo Awasi Peredaran Obat Hewan

Diunggah pada : 24 November 2023 20:44:40 45
Sumber foto: Diskominfo Probolinggo

Jatim Newsroom - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pertanian (Diperta) melakukan pengawasan peredaran obat hewan di kios obat hewan dan poultry shop yang ada di wilayah Kecamatan Tongas, Kraksaan dan Krejengan pada Rabu dan Kamis (22-23/11/2023).

Mengutip rilis Pemkab Probolinggo, Pengawasan peredaran obat hewan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 50 ayat 3 yang menyatakan, pembuatan, penyediaan, peredaran dan pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner.

Hal ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan. Oleh karenanya, Diperta sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas penyediaaan dan peredaran obat hewan.

Dengan dilatarbelakangi hal tersebut dan maraknya obat hewan illegal (tidak terdaftar) dan kadaluarsa serta penggunaan obat hewan yang tidak terkontrol. Pengawasan peredaran obat hewan ini dilakukan oleh Pengawas Obat Hewan Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Novita dan drh. Nurma Supri H.

Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo, Mahbub Zunaidi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, drh Nikolas Nuryulianto mengatakan Pengawas Obat Hewan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) berijazah Dokter Hewan yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pengawasan obat hewan serta telah mengikuti pelatihan pengawas obat hewan yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

“Tugas pengawas obat hewan antara lain melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap obat hewan yang diadakan dan dijual, melakukan pengawasan/pemeriksaan atas kebenaran dokumen/laporan penerimaan dan penjualan obat hewan, melakukan pengawasan terhadap penggunaan obat hewan, melakukan pengawasan tempat penyimpanan obat hewan serta melakukan pengawasan terhadap peredaran/distribusi obat hewan,” katanya.

Menurut Niko, pengawasan obat hewan harus dilakukan, karena apabila tidak tepat dapat memberikan kerugian bagi si pengguna, bagi hewannya, bagi manusia dan lingkungannya. Kerugian bagi pengguna antara lain pemborosan biaya dan waktu serta tujuan pengobatan tidak tercapai.

“Dampak bagi hewannya antara lain dapat menyebabkan resistensi, keracunan dan kematian. Sedangkan bahaya bagi manusia dan lingkungan antara lain residu, resistensi kuman dan pencemaran lingkungan,” jelasnya.

Niko menjelaskan sebagai usaha untuk menekan kerugian-kerugian di tengah arus perdagangan yang meningkat dengan banyaknya kios obat sebagai pihak yang ikut menyediakan kebutuhan akan obat hewan dalam rangka penanggulangan penyakit hewan. Diperta sangat konsen pada tugas pengawasan obat hewan tersebut.

“Pengawasan ini sangat penting dilakukan karena penggunaan obat-obatan dalam usaha peternakan hampir tidak dapat dihindarkan karena ternak harus berproduksi secara optimal. Ke depannya kegiatan pengawasan obat hewan ini akan rutin dilaksanakan di kios obat dan poultry shop yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (ghf/s)

#kabupaten probolinggo