Jatim Newsroom - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akhirnya mengcover iuran 2.651 pekerja rentan agar berhak atas jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Pada rilisnya hari ini, Kamis (18/7/2024), Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko secara simbolis menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan itu di Pendopo Agung. “Negara perlu hadir dalam melindungi pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja, upah minim, dan rawan terkena dampak gejolak ekonomi. "Masyarakat harus nyaman, keselamatan terjamin, kemiskinan dapat dicegah, dan semua anak bisa sekolah," kata Kang Bupati, sapaan Bupati Sugiri Sancoko.
Pemkab Ponorogo hingga pertengahan 2024 sudah menanggung iuran 7.654 kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pekerja rentan yang di antaranya terdiri petani, pedagang, dan buruh ini. Kang Bupati pasang target untuk menambahkan 20.000 peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan dimana sudah ada Perbup (peraturan bupati) yang mengatur sumber pembiayaannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo, Wawan Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan manfaat bagi para peserta. Hingga medio 2024, pihaknya sudah menyerahkan santunan senilai Rp 630 juta untuk JKK maupun JKM dari setoran iuran Rp 503 juta oleh Pemkab Ponorogo. Karena sudah menjadi hak peserta dan kewajiban bagi BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ponorog,o Suko Kartono mengungkapkan sumber pembiayaan kepesertaan pekerja rentan dalam BPJS Ketenagakerjaan berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). (yan/hjr)