Rabu, 1 Mei 2024

Pemkab Pasuruan Tindaklanjuti SE MenPAN RB Soal Penyesuaian Sistem Kerja ASN

Diunggah pada : 16 April 2024 14:17:30 37
Foto : Pemkab Pasuruan

Jatim Newsroom – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 01 tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah

Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak akan memberikan sanksi bagi ASN yang mengalami keterlambatan untuk kembali ke daerah tempat bekerja maupun yang masih melaksanakan mudik ke luar Kabupaten Pasuruan dan belum  bisa masuk kantor pada 16 April dan 17 april 2024. 

Menurut Andriyanto, kebijakan ini tak serta merta diberikan begitu saja dan dipukul rata kepada seluruh ASN. Melainkan khusus untuk ASN yang betul-betul mudik ke luar Kabupaten Pasuruan, dan sebelumnya telah menyampaikan izin kepada masing-masing pimpinan di OPD tempatnya bekerja. 

Dijelaskan Andriyanto, SE MenPan-RB ini  memberikan kesempatan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April. Aturan inilah yang selanjutnya diberikan kepada ASN yang belum bisa masuk kerja secara langsung alias WFO (work from office) dengan alasan masih mudik atau masih dalam perjalanan pulang. 

"SK Menpan RB ini menyatakan, jikalau melihat situasi arus balik yang begitu luar biasanya, sesuai arahan Presiden, yang tidak melaksanakan pelayanan publik dapat menerapkan WFH dengen ketentuan tetap menegakkan aturan seperti presensi, lapor dll," ujarnya. (yan/s)

 

#kabupaten pasuruan