Sabtu, 5 Oktober 2024

Pelayanan Pajak Daerah di Kota Mojokerto Bakal Dipusatkan di MPP Gajah Mada

Diunggah pada : 28 April 2023 10:33:13 177
Sumber Foto: Diskominfo Kota Mojokerto

Jatim Newsroom – Sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, Pemerintah Kota Mojokerto akan memusatkan pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, Kota Mojokerto.

Sebelumnya pelayanan yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) tersebut mayoritas dilakukan di kantor BPKPD. Sementara di MPP Gajah Mada hanya layanan Pembayaran Pajak Daerah dan Konsultasi Pajak Daerah.

Ke depan rencananya akan ditambahkan 6 (enam) jenis layanan lainnya. Sehingga total akan ada 10 jenis pelayanan di MPP Gajah Mada, di antaranya Pelaporan Omset Pajak Daerah, Penetapan SKPD (Air Tanah dan Reklame), dan Pembuatan NPWD/Wajib Pajak Baru.

"Saya melihat langsung di kantor sangat crowded, sementara dari hasil kunjungan sidak MPP kemarin ada beberapa loket di bawah instansi vertikal yang tidak dipakai lagi," ungkap Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat memimpin rapat teknis perencanaan pembukaan layanan di Ruang Sabha Pambojana, Kamis (27/4/2023). 

Sebagai informasi, baru-baru ini Polres Mojokerto Kota telah meresmikan MPP Tantya Sudhirajati yang menyediakan 8 (delapan) sistem layanan kepolisian. Sehingga sejumlah layanan yang semula dibuka di MPP Gajah Mada beralih ke MPP milik Polres tersebut.

Wali Kota Mojokerto berharap agar MPP yang telah dibangun benar-benar difungsikan semaksimal mungkin. "Daripada kosong, tidak dimanfaatkan, ya kita isi untuk loket pelayanan yang lain, yang juga memang dibutuhkan masyarakat," ujarnya. 

Lebih lanjut, sosok yang akrab disapa Ning Ita ini meminta agar proses pemindahan segera dilakukan agar tidak menghambat proses pelayanan.

"Selasa 2 Mei 2023 nanti saya harap sudah bisa melayani di MPP. Segera dikoordinasikan dengan Diskominfo untuk nomor antrian. Nanti pasang banner yang besar, pemberitahuan kalau layanan pindah di MPP," tambah Ning Ita seperti dipublikasikan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar BPKPD dapat memasifkan pelayanan online yang telah dimiliki, yaitu melalui aplikasi Gaman Majapahit, WhatssApp, dan website. Salah satu upayanya, yaitu melalui peran petugas front office agar mengarahkan pemohon untuk memanfaatkan layanan online. (idc/n) 

#Kota Mojokerto #Pelayanan Pajak Daerah