Sabtu, 27 April 2024

Pegawai Pemprov Jatim Belajar Peraturan Menteri Keuangan 58/2022

Diunggah pada : 17 Oktober 2023 16:08:19 67
Sinau Online Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara daring, Selasa (17/10/2023).

Jatim Newsroom – Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur mengadakan Sinau Online Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kali ini topik yang dibahas adalah mengenai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 58/PMK.03/2022. Kegiatan yang dihadiri lebih kurang 500 pegawai dari lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini dilaksanakan secara daring, Selasa (17/10/2023). 

Hadir sebagai narasumber dari Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Riyanto. Ia mengatakan, kegiatan ini menyosialisasikan PMK RI 58/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa (PBJ) melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). 

Ia mengatakan, tujuan PMK 58/2022 adalah untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan transparansi serta efisiensi belanja. “Selain itu, untuk mengamankan penerimaan pajak atas transaksi PBJ secara elektronik melalui SIPP. Tujuan lainnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban WP sebagai penyedia barang dan/atau jasa pemerintah,” terangnya. 

Ada 3 pihak dalam PMK 58/2022. Pertama, Pihak Lain yaitu Marketplace Pengadaan dan Ritel Pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui sistem informasi pengadaan yang telah ditetapkan oleh Kepala LKPP atau instansi pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman PBJ. 

Kemudian yang kedua adalah Rekanan yaitu pengusaha yang menyediakan barang/jasa melalui sistem informasi pengadaan. Serta yang ketiga adalah Instansi Pemerintah, baik pusat, daerah, dan desa. 

Riyanto juga menjelaskan tentang kewajiban pemungutan PPh, kewajiban pemungutan PPN, kewajiban pendaftaran pihak lain, kewajiban penyetoran, kewajiban administrasi ke pihak lain, pembuatan tagihan, bukti pemungutan, kewajiban pelaporan, serta skema atau gambaran pemungutan pihak lain baik marketplace maupun ritel daring. (idc/s)

#Pemprov Jawa Timur #biro pengadaan barang dan jasa