Minggu, 5 Mei 2024

Pajak Extravaganza Bentuk Apresiasi Bupati Ponorogo bagi Masyarakat yang Taat Bayar Pajak Daerah

Diunggah pada : 22 November 2023 12:59:35 51
Bupati Sugiri Sancoko menyerahkan hadiah utama berupa mobil kepada pemenang undian Pajak Extravaganza di Alun-Alun Ponorogo, Selasa (21/11/2023). Foto : Erwin suganda

Jatim Newsroom - Apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk masyarakat yang taat membayar pajak daerah. Pertunjukan akbar bertajuk Pajak Extravaganza dihelat di Alun-Alun Ponorogo bersamaan penyerahan beragam hadiah dengan grand prize satu unit mobil, Selasa (21/11/2023). Penampilan penyanyi kondang Happy Asmara membuat ribuan penonton menyemut di lapangan besar itu.

Pajak Extravaganza kali pertama digelar di Ponorogo setelah pajak daerah mengalami kenaikan senilai Rp14 miliar dalam kontribusi ke pendapatan asli daerah (PAD). Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mencanangkan kenaikan sebesar Rp42 miliar tahun depan bersamaan terciptanya episentrum-episentrum ekonomi.

“Ada Monumen Reog di Sampung, perbaikan jalan menuju Telaga Ngebel, penataan kawasan kota, dan pendirian hotel,” katanya.

Kang Bupati, sapaan Bupati Sugiri Sancoko, mengapresiasi masyarakat yang taat membayar pajak daerah. Kontribusi para wajib pajak itu akan mendukung Pemkab Ponorogo dalam menjalankan program-program kerjanya. Di antaranya, pembangunan jalan, jembatan, serta pembukaan lapangan kerja baru.

"Mari bersikap bijak dengan taat membayar pajak,'' ungkap Kang Bupati. 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Sumarno menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengoptimalkan pajak daerah. Tersedia layanan digital sehingga masyarakat tidak perlu antre di kantor kas pajak daerah.

“Pembayaran dapat melalui mobile banking, Alfamart, Indomaret, kantor pos, atau  bank terdekat, '' jelasnya. 

Menurut dia, Pajak Extravaganza merupakan stimulan agar masyarakat taat memenuhi kewajiban mereka membayar pajak daerah. Puluhan ribu wajib pajak berhak atas kupon undian untuk mendapatkan hadiah berupa mobil, sepeda motor, televisi, handphone, tabungan, sepeda, serta beragam door prize. Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten, di antaranya,  pajak bumi dan bangunan (PBB),bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak Barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, dan pajak air tanah (PAT). (why/s)

#jatim #kominfo jatim #kabupaten ponorogo