Selasa, 7 Mei 2024

Mojokerto Bahas Raperda Ruang Terbuka Hijau untuk Jaga Keseimbangan Ekosistem

Diunggah pada : 21 Desember 2023 9:53:11 29
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau, di Kabupaten Mojokerto. Sumber Foto: Diskominfo Kabupaten Mojokerto

Jatim Newsroom – Ruang Terbuka Hijau (RTH) penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, memperbaiki kualitas udara, menyediakan habitat bagi flora dan fauna, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Mojokerto (21/12/2023), Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, menyampaikan pendapat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTH tersebut dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, di Graha Wichesa, DPRD Kabupaten Mojokerto.

Bupati Ikfina menggarisbawahi, kurangnya perlindungan yang memadai dan pengelolaan yang berkelanjutan dapat menyebabkan pengurangan dan kerusakan RTH, mengancam keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. "Hal ini tentunya harus kita cegah agar tidak sampai terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto," terangnya.

Terkait substansi Raperda, dalam Bab VIII pasal 34 dan pasal 35 diatur mengenai penebangan pohon. Akan tetapi, setelah mencermati isi naskah akademik Raperda tidak ditemukan adanya uraian yang menjelaskan mengenai pengaturan penebangan pohon. "Hal ini menimbulkan kesulitan tersendiri untuk mendapatkan informasi secara holistik atas materi muatan sebuah Raperda," ujarnya.

Padahal, lanjut Ikfina, naskah akademik sebagai hasil dari sebuah kajian akademik merupakan salah satu faktor kunci yang sangat penting guna memberikan pertimbangan yang dapat menentukan arah kebijakan daerah untuk kemudian dituangkan dalam sebuah regulasi.

"Berkenaan dengan hal tersebut, mohon dapat diberikan penjelasan disertai dasar hukum, khususnya dari sisi kewenangan pemerintah daerah/pemerintah desa serta ketentuan perizinannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 dan pasal 35 Raperda yang mengatur mengenai penebangan pohon," ucapnya dalam rapat yang juga membahas tentang Raperda Kepemudaan.

Selain itu, Bupati Ikfina menjelaskan, Raperda tentang RTH juga belum sepenuhnya disusun dengan berpedoman pada kaidah/teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 64 Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2022.

Hal ini dapat dibuktikan pada bagian penjelasan Raperda, baik pada bagian penjelasan umum yang masih belum ada uraian penjelasannya serta pada penjelasan pasal demi pasal yang secara substansi belum menyesuaikan dengan ketentuan pasal-pasal yang telah diatur dalam batang tubuhnya. "Mohon terkait persoalan tersebut dapat menjadi koreksi serta dilakukan penyempurnaan lebih lanjut," katanya. (idc/s)

#Kabupaten Mojokerto #Ruang Terbuka Hijau