Jumat, 3 Mei 2024

KPU Kabupaten Pasuruan Ingatkan Batas Akhir Pendaftaran Pelaksana Kampanye dan Tim Kampanye

Diunggah pada : 24 November 2023 22:10:20 106
Foto : Kominfo Kab Pasuruan

Jatim Newsroom - Tanggal 25 November atau tiga hari sebelum kampanye dimulai 28 November 2023 adalah batas akhir pendaftaran pelaksana kampanye dan tim kampanye. Hal ini disampaikan Suyatmin, Anggota KPU Divisi Sosdiklih (Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas (Partisipasi Masyarakat) dan SDM KPU Kabupaten Pasuruan saat memimpin Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemberitaan Kampanye Pemilu 2024 di KPU Kabupaten Pasuruan, Jumat (24/11/2023).

Suyatmin juga mengatakan, tidak hanya pelaksana kampanye dan tim kampanye Pemilu 2024, peserta pemilu juga diminta untuk mendaftarkan akun media sosial (medsos).

"Pendaftaran bisa langsung ke helpdesk sesuai jam kerja maupun melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu Tahun 2024.," katanya.

Dijelaskan Suyatmin, KPU sudah harus menerima pendaftaran pelaksana kampanye partai politik Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten maksimal tanggal 25 November mendatang.

Hal yang sama juga untuk pelaksana kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten. Serta tim kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa, batas akhir masa pendaftaran sampai 25 November mendatang.

"Akun medsos resmi Parpol Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan juga maksimal tanggal 25 November sudah kami terima pendaftarannya," jelas Suyatmin. 

Dia menambahkan, selain sudah menyampaikan dalam rapat resmi dan sosialisasi, pihak KPU Kabupaten Pasuruan juga sudah berkirim surat ke seluruh parpol Peserta Pemilu, agar segera mendaftarkan pelaksana dan tim kampanye, serta akun medsos.

Hanya, hingga hari ini, KPU Kabupaten Pasuruan baru menerima 3 parpol yang telah mendaftarkan pelaksana kampanye beserta akun media sosial secara manual. Sedangkan dalam aplikasi, Suyatmin mengakui belum mengecek ada tidaknya parpol yang mendaftarkan pelaksana kampanye dan akun medsos nya ke KPU. (yan/s)

 

 

 

#Kab Pasuruan