Jumat, 26 April 2024

Komisi D DPRD Minta Dishub Kaji Pendirian Jembatan Timbang di Jalan Provinsi

Diunggah pada : 22 Juni 2022 17:08:38 71
Anggota komisi D DPRD Jatim, Hidayat ditemui usai hearing bersama PU bina Marga. (pca)

Jatim Newsroom - Komisi D DPRD Jawa Timur yang membidangi pembangunan meminta kepada Dinas Perhubungan Jawa Timur melakukan kajian hukum terkait pendirian jembatan timbang di sepanjang jalan milik provinsi. Mengingat hal ini perlu dilakukan sebagai upaya menjaga tingkat kemantapan jalan provinsi agar tidak mudah rusak.

“Kami dapat laporan dari Dinas PU Bina Marga bahwa 70 persen jalan milik provinsi akan memasuki batas usia jalan, sehingga rawan terjadi kerusakan dan mengurangi nilai kemantapan jalan,” kata anggota Komisi D DPRD Jatim Hidayat usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PU Bina Marga Jatim, Rabu  (22/6/2022).

Pertimbangan lainnya, kata Hidayat sejak kewenangan jembatan timbang diambilalih pemerintah pusat, jembatan timbang di Jatim tidak berfungsi sehingga banyak terjadi pelanggaran over tonase dibiarkan begitu saja. Dampaknya, kondisi jalan menjadi cepat rusak.

“Kami juga minta Dinas PU Bina Marga Jatim berkoordinasi dengan kepolisian supaya menindak tegas kendaraan Over Demention Over Load. Sebab jika jalan cepat rusak perusahaan angkutan dan sopir juga merugi karena distribusi barang menjadi tidak lancar dan kendaraan juga cepat rusak,” jelas Hidayat.

Ia tidak memungkiri kalau pemprov memiliki keterbatasan anggaran jika harus dibebani melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan provinsi yang sudah memasuki batas usia jalan. “Karena itu kami meminta Dinas PU Bina Marga Jatim melakukan pemetaan dan memprioritaskan pada jalan provinsi yang berpotensi tinggi terjadi kerusakan untuk segera dilakukan pemeliharaan maupun perbaikan,” tambah politikus asal Mojokerto ini.

Kadis PU Bina Marga Jatim, Edi Tambeng membenarkan, bahwa 70 % atau sekitar 995 km jalan milik provinsi sudah memasuki batas usia jalan. Dampaknya, kondisi kemantapan jalan juga menjadi menurun dan rawan rusak. “Faktor penyebab jalan rusak itu banyak, seperti karena cuaca, usia jalan dan over tonase kendaraan yang melalui jalan,” jelas Edi Tambeng.

Ia juga sepakat ,jika Pemprov Jatim mencoba mendirikan jembatan timbang di jalan provinsi jika secara hukum ada peluang atau tidak melanggar. Mengingat, keberadaan jembatan timbang itu diperlukan untuk menjaga kemantapan jalan milik provinsi.

“Kapasitas jalan provinsi itu rata-rata hanya 8 ton. Namun kendaraan yang melalui kebanyakan melebihi kapasitas namun tidak dikenakan sanksi atau denda over load sehingga jalan menjadi cepat rusak,” kata Edi Tambeng. (pca/hjr)

 

 

#dprd jatim