Minggu, 19 Mei 2024

Komisi D DPRD Jatim Harap Pergub No. 18 Tahun 2023 Dievaluasi

Diunggah pada : 23 Juni 2023 10:44:45 120
Anggota komisi D DPRD Jatim, M. Satib (Pca)

Jatim Newsroom - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jatim No 18 tahun 2023 tentang Pedoman Pemilihan Pekerjaan Konstruksi di LPSE Jawa Timur dikaji ulang karena cenderung merugikan pengusaha kecil.

Anggota komisi D DPRD Jatim, M Satib menilai adanya item yang mengatur tentang kewajiban  pemenuhan nilai kas minimal yang ada dalam aturan Pergub itu merugikan pengusaha kecil karena sering gagal menjadi peserta tender. “Harapan saya dikaji ulang dan didalami karena ini bisa menimbulkan persepsi negatif. Kesannya ini melindungi pemilik modal saja dan belum tentu pengerjaannya baik,” katanya dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

Lebih jauh disampaikan, itu justru meminta agar Pemprov Jatim meningkatkan pengawasan terhadap rekanan, agar pekerjaan mereka sesuai spesifikasi dan kesepakatan. “Sekarang yang penting itu bagaimana pengawasan dalam proyek ini benar-benar maksimal. Temuan BPK terbesar kan di dinas teknis jangan terbatas penawaran rendah,” terang politikus asal Jember.

Seperti diketahui, dalam Pergub No 18 tahun 2023 tentang pedoman Pemilihan Penyediaan Jasa Konstruksi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia mensyaratkan adanya batas kas minimal. Penghitungan besaran minimal kas bagi rekanan sesuai dengan nilai HPS yang ditawarkan dalam pekerjaan tersebut. “Ada ketentuan dan rumusnya, tapi saya kira ini juga memberatkan pengusaha kecil dan menengah,”katanya.

Satib politikus berlatar belakang pengusaha kontruksi itu, menilai adanya syarat kas minimal itu juga janggal dan bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya, yakni dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 18 tahun 2018 dan peraturan LKPP. “Ternyata di aturan itu tidak ada yang mengatur kaitan dengan penambahan persyaratan kas minimal. Perpres ini kan berlaku secara nasional, jangan sampai peraturan ini bertentangan dengan diatasnya,” tegas Satib.

Ia mengaku, banyak menerima keluhan dari kontraktor karena mengalami kesulitan mengikuti lelang dan sudah menyampaikannya kepada Sekdaprov Jatim dan jajaran OPD terkait. Alasan Pemprov Jatim menerapkan syarat itu, kata Sekdaprov dan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Jatim lantaran banyak kontraktor yang menawarkan jauh di bawah harga lelang.

“Kalau ada penawaran yang dibawah maka itu sebuah konsekuensi dari Perpres yang ada. Karena Perpres berbunyi bebas dari kas. Dan Perpres itu jiwanya memberi peluang yang sama terhadap semua perusahaan. Kalau dibatasi justru malah bertentangan dengan Perpres,” pungkas Satib. (pca/hjr) 

#dprd jatim