DPRD Jatim Tolak Kenaikan Cukai Rokok SKT pada 2025

Diunggah pada: 16 Mei 2024 19:19:07 33
thumb
Anggota DPRD Jatim, Daniel Rohi. (Pca)

Jatim Newsroom -  Pemerintah berencana memberlakukan kenaikan pajak cukai untuk Industri Hasil Tembakau (IHT) khususnya terhadap segmen rokok sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun 2025 mendatang.

Wacana kenaikan cukai rokok tersebut ditolak oleh Anggota Komisi B DPRD Jatim, Daniel Rohi menyatakan bahwa kenaikan cukai rokok tidak akan menyurutkan orang untuk berhenti merokok.

"Cukai naik hampir tiap tahun tetap orang tidak akan surut untuk merokok, justru dengan naiknya cukai ini akan menyebabkan maraknya rokok ilegal, jadi kita tolak keras," ujarnya dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).

Daniel Rohi menambahkan, bahwa maraknya rokok ilegal yang beredar akan membuat turunnya produksi rokok dalam negeri turun. Saat ini saja produksi rokok telah turun hingga 11 persen.  "Turunnya produksi membuat pemasukan dari cukai juga turun, kalau cukai naik bisa makin turun, jadi pemerintah janganlah gegabah menaikkan cukai rokok," imbuhnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada pemerintah agar lebih banyak melihat kondisi ril di masyarakat sebelum memutuskan menaikkan cukai rokok. "Liat kondisi seperti apa, kenaikan cukai ini bisa berefek domino dan itu harus dipikirkan. Kalau industri berhenti, maka banyak pekerja dirumahkan menaikkan pengangguran, kasihan juga petani tembakau, yang jelas kita tolak masa tiap tahun cukai naik,"pungkasnya. (Pca/hjr)