Jumat, 3 Mei 2024

Komisi B DPRD Jatim Minta Pembahasan Raperda Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan Dijadwal Ulang

Diunggah pada : 24 Juli 2023 18:26:53 139
Ketua komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa. (Pca)

Jatim Newsroom – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta perpanjangan waktu dan menjadwal ulang agenda pembahasan agenda rancangan daerah (Raperda) Tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan.

Hal ini disampaikan oleh ketua Komisi B DPRD Jatim, Aliyadi Mustofa di rapat Paripurna, Senin (24/7/2023)  yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah didampingi Sekdaprov Adhy Karyono ini.

Menurutnya, Raperda ini membutuhkan pembahasan lebih dalam lagi dan butuh masukan dari berbagai pihak.  "Intinya  Raperda ini diharapkan berpihak kepada masyarakat petani tembakau. Jangan sampai sebaliknya, malah menguntungkan tengkulak, pabrik, gudang dan seterusnya. Komisi minta waktu kepada pimpinan DPRD untuk melakukan pembahasan lebih dalam isi-isi dalam raperda ini yang sudah 80 persen sebenarnya. Raperda ini inisiatif eksekutif," tuturnya.

Ia menjelaskan, selama ini pertembakauan di Jatim carut marut. Mulai dari masa tanam, pupuk hingga harga panen yang selalu dimainkan oleh sebagian oknum. "Harapan kami pada regulasi adalah mengatur dana bagi hasil. Karena banyak anggaran dana bagi hasil ini diberikan kepada dinas - dinas pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan tembakau dibandingkan kepada petani tembakau, contohnya Dinas Kesehatan. Ini gak nyambung," katannya.

"Raperda ini juga akan mengakomodir perlindungan petani dari berbagai macam kegagalan, dan kerugian. Termasuk problematika on-farm. Yakni, ancaman kekeringan, dan anomali cuaca," ujarnya.

Terkait dengan warning BMKG tentang fenomena El-Nino, yang berdampak adanya kemarau panjang, dan ekstrem, menurut pria yang akrab disapa Mas Iin ini, bahwa seluruh areal tanaman tembakau di Jatim berada dalam kawasan yang tergolong rawan kekeringan, sekaligus juga anomali cuaca. Seperti yang terjadi di Jember, pada pertengahan Juli 2023 terjadi hujan cukup besar. Sehingga tanaman tembakau jenis unggulan Nag Oost, yang tidak lama lagi akan panen, terendam air. Sehingga petani gagal panen. Merugi sangat besar.

"Maka patut kami rekomendasikan, Rancangan Perda ini juga akan meng-akomodir perlindungan petani dari berbagai macam kegagalan, dan kerugian. Termasuk problematika on-farm. Yakni, ancaman kekeringan, dan anomali cuaca," terangnya. 

Seperti diketahui, pertanian tembakau telah menjadi heritage global, namun sekaligus juga memiliki berbagai kendala. Harus diakui, pertanian tembakau juga menjadi salah satu sokoguru perekonomian kreatif nasional.

Menghasilkan cukai yang sangat besar, sampai sekitar Rp214 trilyun pada tahun 2023. Jawa Timur menjadi penyokong utama pertanian tembakau."Usaha pada sisi hilir hasil tembakau juga melibatkan banyak pihak, serta menyediakan pekerjaan bagi jutaan buruh. Tetapi nasib petani tembakau cukup memprihatinkan. Nyaris tanpa program pemberdayaan, dan sangat minim perlindungan," katanya.

Menurutnya suasana usaha pertanian tembakau yang masih memprihatinkan, Rancangan Perda ini digagas, untuk melindungi, dan memperbaiki secara adil nasib petani tembakau. "Komisi B DPRD Jawa Timur telah menerima draft Rancangan Perda Jawa Timur, yang berjudul Pengembangan Dan Perlindungan Pertembakauan di Jawa Timur.  Rancangan Perda ini diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi," jelasnya.

Menurut Politisi PKB ini,  Komisi B bersama pihak terkait telah melakukan telaah draft Naskah Akademik beserta isi norma yang akan menjadi pasal-pasal dalam Rancangan Perda. Seperti disampaikan dalam Pandangan Fraksi-fraksi, Rancangan Perda ini memerlukan telaah lebih cermat, dimulai dari muatan Naskah Akademik.

"Karena berdasar telaah kami, terdapat ke-tidak selarasan antara analisis SWOT dengan visi dan tujuan Rancangan Perda. Begitu pula tentang judul Rancangan Perda, perlu dkipertimbangkan untuk diubah, dengan titik fokus pada perlindungan kepada petani tembakau," terangnya.

"Berdasar telaah riil muatan draft Rancangan Perda dimaksud, maka diperlukan waktu lebih panjang untuk memperbaiki konstruksi paradigma, dan menyempurnakannya, mulai klausul menimbang beserta pasal-pasal dalam Rancangan Perda," imbuhnya.

Ia menambahkan, dengan mempertimbangankan berbagai saran dan masukan, serta hasil pembahasan awal, maka Komisi B DPRD Jatim memandang perlu untuk meminta waktu lebih panjang membahas Raperda ini. "Kami mohon Badan Musyawarah DPRD Jawa Timur untuk memberi jadwal ulang Laporan Pimpinan Komisi B," katanya.

Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono mengaku menghormati Komisi B yang meminta waktu untuk mengkaji ulang Raperda pertembakauan ini. Ia mengaku belum mengetahui pertimbangan Komisi B yang meminta untuk mengkaji ulang. "Tapi kalau dilihat esensinya adalah memberikan perlindungan terhadap petani tembakau," katanya. (Pca/hjr)

#dprd jatim