Jumat, 3 Mei 2024

Kadin Bekali Pengusaha Aturan Pengelolaan Limbah, Kadin Jatim Lakukan Sosialisasi Bersama GCE

Diunggah pada : 1 November 2023 8:35:18 105
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Prov Jatim, Aju Mustika Dewi (kanan)

Jatim Newsroom- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersama PT Global Consultant Engineering (GCE), perusahaan nasional anggota Kadin melakukan sosialisasi tentang tata aturan pengelolaan limbah karena minimnya pemahaman pengusaha terhadap hal tersebut. Sosialisasi yang di gelar di Graha Kadin Jatim, Surabaya, yang dihadiri ratusan industri dan rumah sakit di seluruh wilayah Jawa Timur.

Wakil Ketua Umum Bidang Jaringan Usaha Antar Lembaga dan Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra mengatakan bahwa pembangunan industri selalu ada dampak positif dan negatif. Dampak positif tersebut berupa peningkatan perekonomian, kesejahteraan di daerah tersebut, peningkatan lapangan kerja, peningkatan arus barang dan jasa. Sementara dampak negatifnya diantaranya adalah kerusakan lingkungan, kerusakan air, tanah maupun udara. 

"Tetapi biasanya perencanaan sebuah usaha apalagi industri, dampak negatif berupa kerusakan lingkungan ini sangat minim pembahasannya, biasanya pembahasan yang lebih banyak adalah dampak positif berupa peningkatan ekonomi di daerah tersebut, penambahan lapangan kerja. Pengusaha juga banyak yang tidak paham tentang peraturan teknis pengelolaan limbah," ujar Diar, dalam rilis Kadin Jatim yang diterima Rabu (1/11/2023).

Padahal apabila kawasan industri atau pertumbuhan industri di kawasan tersebut berdampak pada lingkungan, maka akan memerlukan biaya yang sangat besar dan waktu yang cukup panjang untuk memperbaikinya. 

Ia kemudian memberikan beberapa contoh kerusakan lingkungan akibat industri, diantaranya  adalah kasus lumpur Lapindo pada tahun 2007. Kemudian pencemaran tambang emas di Minahasa tahun 2009. "Ini adalah beberapa contoh kasus yang diakibatkan operasi usaha atau industri yang cukup menyita perhatian masyarakat," katanya. 

Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan atau regulasi perundang-undnagan dalam rangka mengantisipasi dampak negatif yang timbul dari limbah industri atau limbah B3. Contohnya PP nomor 22 /2021 atau Permen LHK nomor 5/2021. 

"UU ini dibuat untuk mengatur tatacara pengelolaan limbah B3 atau sampah industri yang dihasilkan dari operasi usaha atau industri dan rumah tangga agar dampak negatif ini bisa terkendali seminimal mungkin. Oleh karena itu acara kali ini kami akan mencoba membahas lebih jauh perihal dampak lingkungan dari pertumbuhan usaha," tandasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Konsultan Lingkungan PT Global Consultant Engineering Olin Al-Ghifari mengatakan, GCE miliki komitmen membantu pengusaha dan industri mempermudah proses pelaksanaan pengelolaan limbah khususnya tentang persetujuan teknis utamnya PP 05/2021 terkait persetujuan teknis udara maupun air.

"Terkait tindak lanjut kedepan, kami sudah sepakat dengan Kadin Jatim untuk menaruh tenaga ahli di bidang masing-masing di kantor Kadin Jatim. Ini juga akan mensupport ke Dinas Lingkungan Hidup di provinsi karena ternyata banyak pengusaha yang tidak paham  bagamaimana penyusunan Rincian Teknis B3, dan Persetujuan Teknis B3," ujar Olin Al-Ghifari.

Apalagi data Dinas KLH menunjukkan kondisi udara sudah menuju pencemara dan debunya sudah cukup banyak."Kalau melihat antusias peserta sangat luar biasa, ini artinya, sebenarnya kemauan mereka tinggi tetapi karena keterbatasan informasi dan link maka ada hambatan. Maka disini GCE akan memberikan solusi bekerjasama dengan Kadin Jatim akan terus memperbaiki lingkungan dengan menghadirkan tenaga ahli di bidang masing-maisng, misal  di bidang pencemaran air, pencemaran udara. Bahkan di bidang alat ukur skala besar. Kita siap backup Kadin Jatim dan Dinas Lingkungan Hiidup Provinsi Jatim," tukasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Prov Jatim, Aju Mustika Dewi mengatakan bahwa sebenarnya ketaatan pengusaha di Jatim terhadap kewajiban mengelola limbah hasil usaha mereka sudah cukup bagus, tetapi kadang pengusaha tidak memahami Peraturan Teknis dalam pelaksanaannya. 

Hal ini terbukti dari banyaknya industri yang telah mengikuti program penilaian kinerja perusahaan untuk pengelolaan lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup (Proper). Pada tahun 2023, industri yang mengikuti program Proper mencapai 289 industri. Dari jumlah tersebut, 195 perusahaan mendapatkan Proper Biru, 17 perusahaan mendapat Proper Hijau dan 6 perusahaan mendapatkan Proper Emas. Sementara yang masih mendapat Proper Merah sebanyak 69 perusahaan. 

"Sosialisasi ini penting karena ternyata banyak yang belum paham tetapi sebenarnya mereka memiliki keinginan besar untuk ikut program evaluasi pengelolaan lingkungan," katanya. 

Dewi juga mengatakan bahwa keberadaan Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PPSLB3) BUMD milik Pemprov Jatim yang baru diresmikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sangat membantu terhadap persoalan pengelolaan limbah B3 di Jatim. 

"Ini akan mempermudah dan membantu masyarakat Jatim , khususnya industri untuk melakukan pengelolaan limbah. Sehingga mereka tidak jauh-jauh mengelola limbah B3 mereka. Karena untuk mengelola limbah B3 itu masih di Bogor sehingga biayanya cukup besar dan angkutan terbatas. Kalau disini cepat dan bisa teratasi, serta murah," tambahnya.

General Manager PPSLB3 Dawar Blandong Mojokerto, Dimas Setya Lesmana mengatakan Jawa Timur memiliki tantangan yang cukup besar dalam pengelolaan limbah B3 karena pertumbuhan industri dan perkotaan berdampak pada peningkatan produksi limbah B3. Sementara jumlah perusahaaan pengelola limbah B3 sangat sedikit di Jawa Timur. 

"PT. Pratama Jatim Lestari (BUMD) bekerjasama dengan PT. Jatim Maju Jaya (Swasta) melalui PPSLB3 yang dioperasikan oleh PT. Jatim Jaya Pratama (Joint Venture) berperan aktif dalam solusi pengelolaan limbah B3 yang terintegrasi di Jawa Timur. Kami berkomitmen menjadi penyedia terkemuka dalam pengelolaan limbah B3 dan medis di seluruh Indonesia, yang dipilih oleh individu dan perusahaan. Kami berkomitmen mengintegrasikan layanan pengelolaan limbah B3 dan lingkungan, memanfaatkan sumber daya berkualitas dan pengalaman kami," ungkapnya.  

Pedal Ahli Madya-Direktorat PPA Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ahdes Fuadi saat ini memang tidak banyak industri yang bergerak di sektor pengelolaan limbah, termasuk  rumah tangga. Padahal potensinya cukup besar. 

Ada empat potensi usaha yang bisa dikembamgkan. Pertama pengangkut limbah non berbahaya. Kedua pengolah limbah non berbahaya. Ketiga pengangkut limbah berbahaya. Dan keempat pengolah limbah berbahaya.

Masih minimnya industri pengelolaan limbah ini ditengarai karena belum banyak masyarakat yang tahu potensi usaha ini. "Kalau ada yang tahu, pasti berebut. Sama seperti pengepul oli bekas, dulu tidak ada yang berusaha di bidang itu tetapi sekarang banyak sekali. Karena orang belum kenal, belum tahu, makanya kita kenalkan peluang usaha itu melalui sosialisasi. Misal mengumpulkan limbah dari masing-masing industri. Karena tidak semua industri memiliki pengelolaan limbah, mungkin karena investasi, atau tempatnya yang tidak ada," pungkasnya.(mad/hjr)

#kadin