Kamis, 2 Mei 2024

Hari Ini, Proses PPDB SMA dan SMK di Jatim Dibuka

Diunggah pada : 2 Juni 2022 15:14:26 1281
Sumber Foto: Akun Instagram Official Gubernur Jawa Timur

Jatim Newsroom – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur resmi dimulai hari ini, Kamis (2/6/2022). Para calon peserta didik bisa mulai melakukan pengambilan PIN (Personal Identification Number) yang digunakan untuk proses PPDB hingga tanggal 18 Juni 2022 mendatang. 

“Sistem sudah disiapkan, semua serba online. Silakan wali murid dan calon peserta didik mengikuti mekanisme dan tahapan yang ditentukan,” kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di akun resmi Instagramnya (@khofifah.ip). 

Proses PPDB SMA dan SMK Negeri dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 8 Juli 2022 mendatang dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id. 

Adapun rincian jalur PPDB Jatim 2022 untuk jenjang SMA, adalah sebagai berikut: 

  • Jalur Afirmasi (15%), termasuk keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas. Dengan ketentuan dalam zona/zona berbatasan dan pilihan 1 sekolah.
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5%), termasuk pindah tugas orang tua/wali, anak guru/tenaga pendidik, dan anak tenaga kesehatan. Dengan ketentuan dalam zona/zona berbatasan dan pilihan 1 sekolah.
  • Prestasi Hasil Lomba (5%), termasuk prestasi lomba akademik dan lomba non akademik. Dengan ketentuan dalam zona/zona berbatasan dan pilihan 1 sekolah.
  • Prestasi Nilai Akademik (25%), berupa gabungan rerata nilai rapor semester 1-5 dan nilai akreditasi sekolah SMP. Dengan ketentuan dalam zona/zona berbatasan dan pilihan 3 sekolah.
  • Zonasi SMA (50%), dengan ketentuan dalam zona/zona berbatasan dan pilihan 3 sekolah. 

Sementara rincian jalur PPDB Jatim 2022 untuk jenjang SMK, adalah sebagai berikut: 

  • Jalur Afirmasi (15%), termasuk keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas. Dengan ketentuan dalam zona dan luar zona, dan pilihan 1 sekolah.
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5%), termasuk pindah tugas orang tua/wali, anak guru/tenaga pendidik, dan anak tenaga kesehatan. Dengan ketentuan dalam zona dan luar zona, dan pilihan 1 sekolah.
  • Prestasi Hasil Lomba (5%), termasuk prestasi lomba akademik dan lomba non akademik. Dengan ketentuan dalam zona dan luar zona, dan pilihan 1 sekolah.
  • Prestasi Nilai Akademik (65%), berupa gabungan rerata nilai rapor semester 1-5 dan nilai akreditasi sekolah SMP. Dengan ketentuan dalam zona dan luar zona, dan pilihan 3 sekolah.
  • Zonasi SMK (10%, dengan ketentuan dalam zona dan luar zona, dan pilihan 3 sekolah. (idc/s)

#PPDB #SMA #SMK #siswa baru