Jumat, 26 April 2024

Gubernur Khofifah Luncurkan Rumah Restorative Justice Sekolah SMA-SMK-SLB Jawa Timur

Diunggah pada : 1 Maret 2023 18:34:19 139
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (tengah) saat berfoto dengan Kajati Jatim, Mia Amiati (dua dari kanan) dan Kapolda Jatim Toni Harmanto (dua dari kiri) saat meluncurkan Restorative Justice Sekolah SMA-SMK-SLB Jawa Timur, di SMKN 5 Surabaya, Rabu (1/3/2023). Foto : Vicky /JNR

Jatim Newsroom – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, meluncurkan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Sekolah tingkat SMA-SMK-SLB di Jawa Timur di Ruang Auditorium SMKN 5 Surabaya, pada Rabu (1/3/2023).

Rumah RJ ini diluncurkan sebagai wadah bagi masyarakat khususnya warga kalangan sekolah agar bisa berkonsultasi dan menyelesaikan permasalahan hukum sekaligus memfilterisasi apakah kasus yang terjadi di sekolah bisa masuk ke ranah kasus yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) atau tidak.

Mendampingi Gubernur Khofifah, acara diluncurkannya Rumah RJ Sekolah jenjang SMA-SMK-SLB Jawa Timur ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, Kapolda Jatim Toni Harmanto, Anggota Komisi E DPRD Jatim Hadi Dediyansah, serta Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menyampaikan, dengan diluncurkannya Rumah RJ Sekolah semoga bisa berseiring dengan upaya memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga Jawa Timur.

“Alhamdulillah, hari ini kita kembangkan lagi Rumah Restorative Justice Sekolah. Ini menjadi bagian penting karena memang hal-hal yang harus kita semai. Mudah-mudahan  bisa berseiring dengan upaya memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga Jawa Timur,” tuturnya.

Di Rumah RJ ini, Khofifah menjelaskan kasus-kasus yang tidak dapat ditangani di dalamnnya. “Kalau itu kasusnya berkaitan dengan sexual abuse atau asusila maupun pencabulan, maka tidak masuk penanganan Rumah RJ. Karena di sekolah proses perlindungan tumbuh kembang anak harus kita jaga dan harus diberikan bimbingan pada mereka, apalagi yang terkait dengan sexual abuse,” jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Khofifah, Restorative Justice berbasis sekolah ini akan menjadi bagian penting agar dapat memfilterisasi kasus.

“Lalu ada bagian-bagian tertentu bahwa Rumah Restorative Justice ini bukan bagian dari proses pengampunan kesalahan tapi ini perlindungan hukum hal-hal yang mestinya tidak masuk ke APH. Seperti, kasus bullying misalnya yang tidak ada kekerasan fisik. Hal seperti ini saya rasa di tim rumah Restorative Justive nanti ada pihak kejaksaan membantu filterisasi di titik mana satu hal itu bisa masuk keadilan restorative, di titik mana harus diteruskan ke APH,” ujar Khofifah.

Khofifah pun mengucapkan terima kasih kepada Kajati Jatim, atas nama Pemprov Jawa Timur, karena hal ini merupakan wujud sebuah sinergitas yang luar biasa.

“Kepada Kapolda Jatim saya juga ucapkan terima kasih mudah-mudahan Omah Rembug bisa nyekerup dengan Omah Restorative Justice. Dan tentu harapan kita nanti juga dibuat Rumah RJ jenjang SMP maupun SD. Mudah-mudahan proses pembentukan Rumah Restoratif Justice Sekolah ini bisa kita perluas lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Kajati Jatim, Mia Amiati menjelaskan bagaimana proses penanganan kasus di Rumah RJ.

“Simulasinya tentu disini ada korban sebagai pihak yang dirugikan. Syarat penanganan kasus di Rumah RJ ini yaitu, tersangka bukan sebagai residivis dan ancaman pidananya tidak boleh lebih dari lima tahun. Kemudian menghadirkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan komite sekolah dalam proses upaya penyelesaian kasus pidana tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dan bernafaskan hukum Indonesia, musyawarah mufakat dan keadilan yang terpenuhi oleh korban bagi lingkugan sekolahnya sendiri,” paparnya.

Mia menyebutkan, Rumah RJ yang baru saja diresmikan berjumlah 949 di Jawa Timur. Di antaranya terdiri dari, 630 Rumah RJ di lingkungan sekolah, 4 Rumah RJ di lingkungan kampus, serta 319 Rumah RJ di lingkungan desa dan kecamatan.

“Ini menjadi angka yang luar biasa terbanyak di Indonesia dan teraktif karena kami diwajibkan pada para Kajari melaporkannya setiap bulan semua kegiatan dalam Rumah RJ tersebut. Jadi tidak hanya sekedar diresmikan lalu hilang begitu saja tetapi tetap ada fungsinya digunakan untuk kepentingan masyarakat atau lingkungan sekolah,” tukasnya.

Sedangkan, untuk jumlah kasus yang ditangani Rumah RJ, Mia menjelaskan, pada 2022 ada 193 perkara.

“Di tahun 2023, sampai dengan tadi pagi kami menghentikan lima perkara totalnya menjadi 25 perkara. Jadi tetap kami berupaya bagaimana mengedepankan rasa keadilan yang dipulihkan kembali bagi seluruh pihak yang bermasalah hukum. Dengan diluncurkannya Rumah RJ ini semoga ada proses pembelajaran bagi semua peserta didik dan orang tua murid tentang hukum yang perlu dikonsultasikan,” kata Mia.

Sedangkan, Kapolda Jatim, Toni Harmanto, menyampaikan peluncuran Rumah RJ ini merupakan wujud kolaborasi antara kejaksaan dan kepolisian.

“Kami memiliki konsep yang sama juga Omah Rembug, Nah ini sebagai bentuk kolaborasi antara kejaksaan dan kami Polda Jatim serta didukung oleh kebijakan Ibu Gubernur Jawa Timur maupun semua pihak terkait. Semoga ini menjadi langkah terbaik supaya bisa menekan angka kejahatan yang terus menjadi beban anggaran bagi kepolisian juga tentunya masyarakat Jawa Timur sendiri,” harap Toni. (vin/s)

#Gubernur Jawa Timur #gubernur khofifah #Kapolda Jatim #Kajati jatim