Kamis, 2 Mei 2024

Gubernur Khofifah Dukung Raperda Pemajuan Kebudayaan Jatim

Diunggah pada : 11 Januari 2024 15:20:58 131
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa saat membacakan jawaban Eksekutif terhadap Raperda Pemajuan Kebudayaan Jawa Timur di Paripurna DPRD Jatim. (Dok. Humas DPRD Jatim)

Jatim Newsroom – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemajuan kebudayaan Jawa Timur untuk dilanjutkan pembahasannya menjadi peraturan daerah.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak  di rapat paripurna DPRD Jatim menjawab pendapat Gubernur Khofifah Indar Parawansa terkait Raperda pemajuan kebudayaan. Kamis (11/1/2024).

“Pemprov Jatim mendukung dan mengapresiasi raperda pemajuan kebudayaan tersebut. Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh DPRD Jatim demi sempurnanya raperda tersebut,”katanya Emil Dardak.

Lebih lanjut Emil menjelaskan catatannnya, yaitu pertama berkaitan dengan dasar hukum dalam raperda pemajuan kebudayaan. Perlu ditambahkan terkait dengan tata cara pemantauan dan evaluasi pokok pikiran kebudayaan daerah yang merujuk pada peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 1 tahun 2022.

Kedua, dalam undang – undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, rencana induk pemajuan kebudayaan disusun oleh pemerintah pusat diambil dari permasalahan dan direkomendasi PPKD provinsi di seluruh Indonesia, yang kemudian dijadikan landasan dalam penyusunan rencana jangka panjang dan menengah nasional. Kemudian diturunkan dalam rencana jangka menengah daerah, sehingga jika pemerintah daerah menyusun sendiri rencana strategis pemajuan kebudayaan daerah dipertimbangkan lagi alurnya, dan keselarasannya dengan proses kebijakan yang ada.

Ketiga, materi dalam raperda tentang pemajuan kebudayaan Jawa Timur perlu ditambahkan terkait tata cara pemantauan dan evaluasi pokok pikiran kebudayaan daerah. Hal ini penting dicantumkan karena merupakan tugas dari gubernur selaku wakil dari pemerintah pusat kepada bupati/walikota, untuk mengukur kinerja program kebudayaan pada kabupaten/kota di Jatim.

Keempat, perlu juga ditambahkan materi terkait mekanisme pengusulan warisan budaya Takbenda berdasarkan peraturan presiden nomor 78 Tahun 2007 tentang pengesahan convention for the Safeguarding of the intangible cultural heritage atau konvensi untuk perlindungan warisan budaya Takbenda.

Selain itu, terkait substansi materi raperda ini secara legal drafting perlu dilakukan perbaikan secara menyeluruh dengan mempedomani peraturan perundang – undangan khususnya undang – undang nomor 12 tahun 2011 beserta perubahannya.

“Kami berharap, bahwa pembahasan terhadap raperda ini dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan semoga dilindungi, serta diberikan rahmat, kelancaran agar kita dapat melaksanakan tugas dan pengandian kita kepada bangsa dan negara khususnya rakyat Jawa Timur dengan sebaik – baiknya,”pungkas Emil Dardak yang juga ketua DPD Demokrat Jatim. (Pca/hjr)

 

#Khofifah Indar Parawansa #Emil Elestianto Dardak #Gubernur Jawa Timur #dprd jatim #wagub jatim