Minggu, 5 Mei 2024

Forum NAC IKIP 2023. Ketua KI Pusat Minta Indeks KIP Tiap Provinsi Ditingkatkan

Diunggah pada : 14 Juni 2023 12:48:06 120
Ketua komisi informasi Publik (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro membuka kegiatan National Assessment Council (NAC) Forum Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) secara zoom meeting dan live youtube langsung dari di Pullman Hotel Jakarta Central Park. (pca)

Jatim Newsroom - Ketua komisi informasi Publik (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro membuka kegiatan National Assessment Council (NAC) Forum Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), Kamis (14/6/2023) di Pullman Hotel Jakarta Central Park. Dalam kesempatan itu, Donny Yoesgiantoro meminta dan menargetkan seluruh Provinsi di Indonesia dapat meningkatkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

Menurutnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 ditetapkan bahwa pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai Program Prioritas Nasional.

Pengukuran Indeks KIP ini untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia. Dan kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan Indek Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023. "IKIP ini disusun untuk mendapatkan gambaran indeks secara menyeluruh baik di tingkat provinsi dan nasional di Indonesia. Guna mewujudkan good governance dan pelayanan informasi publik yang berkualitas,"katanya.

Kegiatan Forum NAC IKIP ini juga diikuti Provinsi di Indonesia secara zoom, dan live Youtube dari Sekertaris KI Pusat. Dimana, tujuan penyusunan Indeks KIP ini di antaranya adalah untuk menyediakan data dan gambaran keterbukaan informasi publik di Indonesia, memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan Nasional mengenai keterbukaan informasi publik dan memastikan rekomendasi tersebut dijalankan, serta mengasistensi badan publik dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat pusat dan daerah.

"Termasuk juga, memberikan masukan dan rekomendasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan dan program pembangunan daerah serta nasional, dan memberikan laporan pencapaian keterbukaan informasi publik di Indonesia sebagai bahan utama pemerintah untuk disampaikan dalam forum internasional,"paparnya.

Seperti diketahui, Indeks KIP ini menganalisis 3 (tiga) aspek penting yang mencakup kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know) dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).

Adapun tahun 2023 merupakan tahun ketiga penyusunan IKIP dimana perbandingan hasil IKIP 2021 dan 2022. Yakni 71,37 pada 2021 dan 74,43 pada 2022. Dari hasil IKIP pada dua tahun berturut-turut ini memberikan gambaran peningkatan hasil sebesar 3.06. Dimana nilai keduanya masih berada pada penilaian kategori Sedang.  Pada tahun 2023, KI Pusat kembali menyusun IKIP 2023 yang kemudian akan digunakan pada indeks-indeks lainnya yang memiliki korelasi terkait keterbukaan informasi. Target IKIP dalam RPJMN pada tahun 2023 ini berada pada nilai 73.

Tahap penyusunan IKIP Tahun 2023 diawali dengan Bimbingan Teknis kepada Kelompok Kerja Daerah, dilanjutkan pelaksanaan FGD di 34 Provinsi untuk memperoleh nilai provinsi, selanjutnya dilakukan Forum Dewan Penyelia Nasional (NAC Forum) untuk menghasilkan nilai IKIP nasional. (Pca/hjr)     

#komisi informasi pusat #Komisi Informasi Jawa Timur