Sabtu, 27 April 2024

DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Diunggah pada : 25 Juli 2023 8:13:19 53
Sumber Foto: Diskominfo Kota Mojokerto

Jatim Newsroom - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Senin (24/7/2023).

Setelah disampaikan persetujuan dari pihak DPRD, dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dan Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.

Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita ini pun menyampaikan pendapatnya. Wali kota mengawali dengan ucapan terima kasih kepada para DPRD atas ketersediaan dalam pemikiran dan kerja sama.

"Terima kasih kepada Saudara Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Mojokerto atas sumbangan pemikiran, saran dan masukan serta kerja sama yang baik yang telah dilaksanakan dalam tahapan demi tahapan dalam proses pembahasan yang dinamis bersama Tim Pembahasan Raperda Pemerintah Kota Mojokerto" ujar Ning Ita melalui rilis Humas Pemerintah Kota Mojokerto (25/7/2023).

Pasca mendapat persetujuan dari DPRD, Raperda akan dikirim kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Jawa Timur untuk melalui proses evaluasi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Mojokerto pun berharap agar Raperda dapat terselesaikan dan ditetapkan dalam undang-undang peraturan daerah.

"Saya berharap proses evaluasi tersebut dapat terselesaikan secepatnya agar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkasnya. (idc/s)

#DPRD #Kota Mojokerto #raperda