Jatim Newsroom - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2024-2029. Rapat berlangsung di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto.
Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/9/2024), rapat ini dipimpin langsung oleh ketua sementara DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh dan wakil ketua sementara, Ahmad Dofir. Turut hadir Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.
Ayni Zuroh mengatakan pelaksanaan rapat ini berdasarkan Undang-yndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur ketentuan sebagai berikut:
1. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) ditegaskan bahwa pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. 2. Dalam penjelasan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) ditegaskan bahwa partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada pimpinan sementara DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik untuk ditetapkan. Selanjutnya Ia menjelaskan, berdasarkan surat masuk DPC Partai PKB Nomor : 5043/DPC-25.16/01/IX/2024 tanggal 02 September 2024 tentang usulan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa adalah Ayni Zuroh.
"Selanjutnya, berdasarkan surat masuk dari Partai Nasdem Nomor : 050/SI.Eks/DPDNasDem-Mjk/VIII/2024, tanggal 04 September 2024, tentang usulan pimpinan definitif dari Partai Nasdem Kabupaten Mojokerto yaitu Khoirul Amin," jelasnya.
"Serta surat masuk dari Partai Golkar Nomor : 139/DPDII/PG/IX/2024, tanggal 10 September 2024 tentang usulan pimpinan definitif dari Partai Golongan Karya Kabupaten Mojokerto yaitu Winajat," imbuhnya.
Ayni juga mengatakan, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ huruf e angka 4 yang menjelaskan pimpinan sementara DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mengajukan calon pimpinan DPRD definitif.
"Dengan ketentuan minimal sudah ada usulan satu orang unsur calon pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, sehingga usulan calon pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota lainnya dapat diusulkan setelah adanya usulan partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Ayni meminta kepada Bupati Mojokerto untuk segera menindaklanjuti penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto kepada Pj. Gubernur Jawa Timur. "Selanjutnya kami minta saudari Bupati Mojokerto untuk segera menindaklanjuti dan mempercepat proses usulan peresmian pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto kepada Pj. Gubernur Jawa Timur," pungkasnya. (ptr/idc/hjr)