Selasa, 21 Mei 2024

DPRD Jatim Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Waterpark Kenjeran

Diunggah pada : 10 Mei 2022 15:31:14 104
Anggot DPRD Jatim, Hadi Dediansyah saat ditemui di DPRD Jatim. (Pca)

Jatim Newsroom - Insiden ambruknya wahana wisata Waterpark Kenjeran Surabaya pada Sabtu (7/5/2022) lalu, menjadi preseden buruk bagi sektor dunia pariwisata. Oleh karena itu anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan I Surabaya, Hadi Dediansyah meminta kepada pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut

"Jadi dalam hal ini, pengusaha terkait harus bertanggung jawab. Dan juga Hukum harus bertindak, karena ini yang dirugikan masyarakat," kata Hadi Dediyansah di Gedung DPRD Jatim, Selasa (10/5/2022).

Menurutnya, insiden ini juga menjadi peringatan bagi pengusaha, terutama dunia hiburan, khususnya di Jatim. Meski kejadian itu tidak terskenario, namun paling tidak ada mawas diri di kalangan pengusaha.

"Mestinya alat-alat sebelum dipakai pada saat itu harus dicek kontrol dulu. Karena apa? Masyarakat ini yang menjadi korban dan pengelola dari wisata itu harus bertanggung jawab secara moril maupun materil," tegasnya.

Pasalnya, kata dia, bagaimanapun juga ketika masyarakat masuk ke lokasi wisata otomatis membayar biaya retribusi. Dengan kondisi semacam ini, otomatis dari segala sisi pengusaha juga harus bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan pengunjung. "Masyarakat dalam hal ini harus ada perlindungan. Saya rasa aparat penegak hukum harus menindak pengusaha yang tidak menjaga keamanan dari pengunjung," ucapnya.

Legislator Partai Gerindra itu kembali menegaskan, seharusnya pengelola wisata mengecek barang-barang yang menjadi fasilitas dari tempat-tempat rekreasi sebelum digunakan. Karena bagaimanapun juga, ini menyangkut keselamatan nyawa manusia. "Jadi jangan hanya berpikir masalah segi keuntungannya, tapi juga harus dipikirkan segi keselamatannya," kata dia.

Sementara terkait ganti rugi bagi korban, Hadi Dediyansah pun meminta agar pengelola wisata tidak lepas tangan. Sebab, para korban ini bervariasi dari tingkat kecelakaannya. Apabila memang luka ringan, bisa ditangani cukup dengan pengobatan.

Akan tetapi, ia menegaskan, apabila terdapat korban yang sampai fatal, misalnya mengalami cacat fisik, maka sudah seharusnya pengelola bertanggung jawab penuh terhadap kondisi tersebut.

"Jangan hanya berpikir keuntungan, tapi tanggung jawab pengelola termasuk keselamatan dan cacat fisiknya. Saya rasa tidak bisa pengusaha lepas tangan begitu saja, terutama masalah faktor kelanjutan hidup mereka," pungkasnya. (Pca/hjr)

#dprd jatim