Jumat, 17 Mei 2024

Ditbinmas Polda Jatim Gelar Pembinaan dan Monitoring Tugas Polhut di Madura

Diunggah pada : 14 Juni 2022 10:52:42 350

Jatim Newsroom- Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) memberikan pembinaan dalam rangka monitoring tugas Polisi hutan (Polhut) di wilayah kerja Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura yang berlangsung di Gedung Simonget kantor KPH Madura, Senin (13/06/2022).

Hadir dalam acar itu antara lain, Administratur KPH Madura Kelik Djatmiko, Wakil Administratur Samiwanto, Komandan Regu (Danru) Polhutmob dan anggota, segenap Asisten Perhutani (Asper) dan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) beserta Mandor Polhuter di wilayah kerja KPH Madura.

Sedangkan tim pembinaan dan monitoring dari Polda Jatim yaitu, Kasikorwaspolsus Subditbinsatpam/polsus, Ditbinmas, Kompol. Tri Y. Eriadi, Banum Subditbinsatpam/polsus Ditbinmas, Bripka Ratih Yuliansari, dan Banum Subditbinsatpam/Polsus Ditbinmas, Brigadir Suwantomo.

Administratur Perhutani KPH Madura Kelik Djatmiko menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tugas dari kepolisian untuk memberikan pembinaan, penyegaran dan pemantapan tugas rutin Polhut serta mengevaluasi kegiatan pengamanan yang sudah dilaksanakan.

Tuujuan dilaksanakan penyegaran ini kata Ƙelik, agar dapat mengetahui perkembangan situasi dan kondisi keamanan dan membantu memfasilitasi apabila terdapat permasalahan yang mungkin terjadi di lapangan, ujarnya.

“Saya sampaikan terimakasih kepada tim Subditbinsatpam/polsus, Ditbinmas Polda Jatim dengan dilakukanya pembinaan dan monitoring ini,” katanya.

Dia berharap pengarahan dari Ditbinmas Polda Jatim kepada segenap anggota Polhut ini bisa menjadi penyegaran, sehingga dalam menangani permasalahan yang berkembang dilapangan dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, tambah Kelik.

Sementara itu ketua tim monitoring dari Polda Jatim Kompol. drh. Tri Y. Eriadi, M.Si menyampaikan, bahwa dalam menjalankan tugasnya Polhut perlu melakukan pendekatan sosial (social approach), yaitu pendekatan multiaksi dengan turun ke bawah menggali dan menyelesaikan masalah langsung di lapangan secara personal dan pendekatan psikologis,” tuturnya.

Menurutnya salah satu tugas pokok Polhut adalah melakukan kegiatan Pre-emtif melalui himbauan atau pendekatan kepada masyarakat dengan program penyuluhan, hal itu dilakukan untuk menghadapi faktor-faktor yang berpotensi untuk munculnya tindakan hukum, dan sebagai petugas Polhut wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), dalam melaksanakan tugasnya Polhut harus dilengkapi surat perintah tugas.

Tri juga menambahkan bahwa setiap terjadi tindak pidana kehutanan agar segera melaporkan ke pihak Kepolian dan pimpinan langsung, “Untuk itu Polhut wajib koordinasi dengan stakeholder dalam rangka menekan angka kejadian Gukamhut,” terangnya.

“Poin terakhir yaitu perlu adanya kesamaptaan dan diklat khusus Polhut dalam rangka penyegaran dan peningkatan kemampuan anggota Polhut sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tupoksi,” tutupnya. (jal/hjr)

 

#perhutani