Senin, 6 Mei 2024

Diskominfo Tulungagung Koordinasi Satu Data

Diunggah pada : 9 Agustus 2023 16:08:36 96
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung audiensi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur . Mereka disambut oleh Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Diskominfo Jatim Achmad Fadlil Chusni, mewakili Kepala Dinas Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin, di Ruang Argopuro, Dinas Kominfo Jatim, Surabaya, Rabu (9/8/2023).

Jatim Newsroom- Dalam rangka koordinasi satu data,Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulungagung audiensi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur.Mereka disambut oleh Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Diskominfo Jatim Achmad Fadlil Chusni, mewakili Kepala Dinas Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin, di Ruang Argopuro, Dinas Kominfo Jatim, Surabaya, Rabu (9/8/2023).

Kepala Diskominfo Kabupaten Tulungagung Totok Christanto menyampaikan bahwa, tujuan dari silaturahmi kali ini untuk melakukan koordinasi pelaksanaan Satu Data Jatim untuk Kabupaten Tulungagung dan konsultasi untuk pembentukan Computer Security Insident Response Team (CSIRT) Kabupaten Tulungagung.

“Tujuan kami kesini untuk belajar langsung dan tentunya kami ingin tetap mempererat tali silaturahmi antara Diskominfo Kabupaten Tulungagung dengan Diskominfo Provinsi Jawa Timur.”Imbuhnya

Kabid Aptika Diskominfo Jatim, Achmad Fadil Chusni menyampaikan, siap mendampingi Kominfo Tulungagung dalam meningkatkan pelaksanaan Satu Data Tulungagung dan pembentukan Computer Security Insident Responce Team (CSIRT) Kabupaten Tulungagung demi meningkatkan keamanan data di Kabupaten Tulungagung. 

“Kami dari Kominfo Provinsi   tetap mengupayakan terkait sistem CSIRT khususnya di Kabupaten Tulungagung dan kabupaten/kota yang berada di lingkup Provinsi Jawa Timur,” ujarnya 

Fadil menyampaikan, bahwa CSIRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggung jawab untuk menerima, meninjau, dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. Beliau juga menyampaikan, bahwa langkah awal dalam pembentukan CSIRT adalah menyetorkan data terlebih dahulu ke BSNN dan harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk di lingkup provinsi dan Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota untuk di lingkup Kabupaten/Kota. 

Fadhil pun menuturkan,  semua data yang ada di Jatim sudah tergabung menjadi satu di Satu Data Jatim. Tetapi, kendala Satu Data Kabupaten Tulungagung belum tersusun menjadi satu, di karenakan keterbatasan informasi terkait pengolahan data di salah satu website yang di miliki oleh Kabupaten Tulungagung. 

Totok pun berharap, kedepannya, Kominfo Jatim tetap memberikan pendampingan ke Kominfo Kabupaten Tulungagung. 

“Kami mewakili Kominfo Kabupaten Tulungagung mengupayakan pengolahan data semakin berkembang kedepannya. Kami memohon arahan dan bimbingan dari Kominfo Jatim untuk mendampingi dan selalu memberikan informasi terbaru kepada kami guna meningkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat kabupaten Tulungagung.” Imbuhnya. (riz/mad/hjr) 

#Diskominfo