Jatim Newsroom - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo) menerima kunjungan Diskominfo Kabupaten Pamekasan dan berdiskusi serta berbagi wawasan terkait implementasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Hamid Riadi dari Diskominfo Pamekasan menyampaikan bahwa kunjungannya juga bertujuan untuk knsultasi terkait penyelarasan Bidang Persandian dan Keamanan Informasi di tahun 2024.
Sementara itu, Pranata Komputer Ahli Pertama Diskominfo Prov Jatim, Rr. Renita Indri Kusuma, saat menerima tim Diskominfo Pamekasan, Jumat (24/11/2023), menjelaskan, saat ini Diskominfo Prov Jatim mempunyai 3 orang Sandiman dan untuk persandian penilaiannya langsung ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sedangkan Statitisi ada 5 orang, 3 penyetaraan dan 2 murni.
"Diskominfo memang instansi Pembina dan belum menjadi Tim Penilai, tetapi memfasilitasi, dari Badan Pusat Statistik (BPS) ke perangkat daerah baik Pemprov ataupun Kab/Kota," terang Renita.
Terkait Surat Edaran (SE) BKN No. 3 Tahun 2023, kata Renita, memang untuk Pengisian Angka Kredit (PAK) Integrasi untuk segera ditindaklanjuti. Diskominfo Jatim telah melakukan desk dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk hal ini, namun jalur informasi dari Kementerian memang jarang mengadakan desk.
"Maka kmi pun kadang mengadakan zoom, atau mengakses dengan googling informasi melalui youtubenya,“ ujarnya.
Terkait Angka Kredit Pranata Komputer, belum bertemu titik temu karena ada surat dari BPS di tahun 2021 yang menjelaskan bahwa Provinsi harus melakukan integrasi manual, artinya membuat Penilaian Angka Kredit (PAK) terintegrasi tetapi penilaiannya secara manual karena tidak ada aplikasi khususnya. (yan/s)