Senin, 6 Mei 2024

Diskominfo Jatim Ikuti Verifikasi Data Survei Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

Diunggah pada : 8 Agustus 2023 13:14:11 69
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Dirjen IKP Kominfo RI, Hasyim Gautama dalam Rapat Verifikasi Data Survei Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IPIKP) Tahun 2023 secara daring, Selasa (8/8/2023)

Jatim Newsroom - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Diskominfo Jatim) berpartisipasi dalam Rapat Verifikasi Data Survei Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IPIKP) Tahun 2023 secara daring, Selasa (8/8/2023). 

Subkoordinator Sumber Daya Komunikasi Publik, Diskominfo Jatim, Eko Setiawan, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Dirjen IKP Kominfo RI). 

"Survei IPIKP ini dilaksanakan untuk mengukur kinerja pengelolaan informasi dan komunikasi publik di tingkat kementerian/lembaga non kementerian dan Diskominfo Provinsi," ujarnya. 

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Dirjen IKP Kominfo RI, Hasyim Gautama, menegaskan, komunikasi publik sebagai bagian dari fungsi pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah.

"Tujuan utamanya adalah membentuk dan mempertahankan reputasi pemerintah sehingga pada akhirnya publik memiliki opini, sikap, dan perilaku masyarakat yang mendukung kebijakan dan program pemerintah," katanya. 

Ia pun menjelaskan peran informasi dan komunikasi publik dalam kehidupan demokrasi. Pertama, meningkatkan akses informasi publik. Kedua, meningkatkan pemahaman publik akan kebijakan dan program pemerintah. Ketiga, meningkatkan partisipasi publik. Keempat, membantu pembentukan agenda publik. Kelima, membantu menciptakan kesetaraan dan keadilan informasi. 

Lebih lanjut, Hasyim menerangkan Undang-undang 23/2014 tentang pemerintahan daerah. Di dalamnya, PIKP ditetapkan sebagai bagian dari tugas teknis Diskominfo. 

"Diskominfo harus melaksanakan urusan konkuren yang diserahkan pemerintah pusat kepadanya sebagaimana disebut dalam lampiran undang-undang yakni sub urusan informasi dan komunikasi serta sub urusan informasi dan komunikasi publik serta sub urusan aplikasi informatika," katanya kepada seluruh peserta. 

Dalam pelaksanaan sub urusan Informasi dan Komunikasi Publik, lanjutnya, Kementerian Kominfo c.q. Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasi Publik ditetapkan sebagai instansi pembina teknis Diskominfo Provinsi. 

Adapun pembagian kewenangan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika adalah Pemerintahan Pusat bertanggung jawab atas pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah pusat serta informasi strategis nasional dan internasional. 

"Sementara itu, Pemerintah provinsi bertanggungjawab atas pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah provinsi. Kemudian Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggungjawab atas pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten/kota," jelasnya. 

Selain itu, dalam Instruksi Presiden 9/2015 tentang pengelolaan Komunikasi Publik tertulis bahwa diperlukan monitoring dan evaluasi terus menerus untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi PIKP. 

"Baik kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala POLRI, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, serta Para Bupati dan Walikota. (idc/s)

#kominfo #Diskominfo #komunikasi publik #informasi publik