Surabaya, InfoPublik - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo memberikan pembinaan bagi pengemudi angkutan pedesaan di Kabupaten Probolinggo di ruang pertemuan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Probolinggo, Kamis (14/12/2023) malam.
Mengutip rilis Pemkab Probolinggo, pembinaan ini diikuti oleh 50 orang pengemudi angkutan pedesaan di Kabupaten Probolinggo. Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari narasumber terdiri dari Dishub Kabupaten Probolinggo, Satlantas Polres Probolinggo, Organda Kabupaten Probolinggo dan Jasa Raharja Kabupaten Probolinggo.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bambang Singgih Hartadi mengatakan pembinaan bagi pengemudi angkutan pedesaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang angkutan.
“Tujuannya untuk memberikan bekal pengetahuan kepada para pengemudi angkutan pedesaan sehingga mematuhi segala sesuatunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan kelayakan kendaraan, etika berkendara dan kewajiban untuk membayar pajak kendaraan,” katanya.
Bambang menjelaskan dalam pembinaan ini Dishub memberikan materi terkait dengan kelayakan dari kendaraan itu sendiri. “Faktor keselamatan tetap menjadi yang utama di dalam mereka melayani masyarakat khususnya angkutan,” jelasnya.
Untuk Organda jelas Bambang memberikan beberapa masukan terkait dengan adanya beberapa angkutan pedesaan gelap yang menjadi permasalahan di dalam pelayanan angkutan di Kabupaten Probolinggo dan nanti akan bersinergi dengan Dishub dan Satlantas Polres Probolinggo untuk dilakukan operasi.
“Angkutan gelap ini adalah angkutan yang tidak memiliki trayek dan melayani penumpang secara door to door. Dari beberapa pengemudi angkutan pedesaan dan Organda akan menindaklanjuti bersinergi dengan Dishub dan Satlantas Polres Probolinggo,” terangnya.
Bambang menerangkan narasumber dari Satlantas Polres Pobolinggo menyampaikan terkait dengan etika berkendara, khususnya para pengemudi ini dengan tetap diutamakan sehingga masyarakat yang dilayani akan merasa nyaman dengan perilaku dari pengemudi itu sendiri sehingga tidak membahayakan keselamatan penumpang angkutan pedesaan.
“Dari Jasa Raharja memberikan materi terkait kewajiban para pemilik kendaraan angkutan pedesaan (angdes) untuk membayar pajak. Karena ketika terjadi accident atau kecelakaan kerja itu, Jasa Raharja akan bisa mengcover kerugian yang ditimbulkan. Maka diharapkan dan diwajibkan para pemilik kendaraan ini lebih tertib untuk membayar pajak,” tegasnya.
Bambang mengharapkan para pengemudi angkutan pedesaan akan lebih bersemangat lagi dan bisa lebih tertib dalam melayani masyarakat. “Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar patuh DID alam perijinan trayek sehingga tidak menimbulkan keresahan antar pengemudi,” ujarnya. (ghf/s)