Sabtu, 18 Mei 2024

Dinas Kominfo Jatim Bahas Clearance Belanja TIK dengan Kementerian Dalam Negeri RI

Diunggah pada : 26 Februari 2024 19:37:08 119
Audiensi Dinas Kominfo Jatim dengan Kementerian Dalam Negeri RI terkait Clearance Belanja TIK Pemerintah Daerah. Foto: Yanu/JNR

Jatim Newsroom - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Kominfo Jatim) menerima audiensi dari Kementerian Dalam Negeri RI, di kantor Dinas Kominfo Jatim, Senin (26/2/2024). Audiensi ini membahas Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah Daerah.

"Dalam clearance belanja TIK itu tidak hanya harus clear di teknisnya, tapi juga di proses bisnis serta kesesuaian dengan program prioritas di Jawa Timur. Kami berkoordinasi dengan Biro Organisasi, Bappeda, dan BPKAD," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin.

Kadis Sherlita pun memaparkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 88/2023 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas yang salah satunya mengatur mekanisme clearance belanja TIK dalam kerangka implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pertama, perangkat daerah mengusulkan rencana belanja TIK melalui sistem yang disediakan Dinas Kominfo Jatim Kedua, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jatim memeriksa dan memberikan rekomendasi atas usulan rencana belanja TIK apakah sesuai dengan arsitektur proses bisnis dan arsitektur layanan.

Ketiga, Dinas Kominfo Jatim memeriksa dan memberikan rekomendasi atas usulan rencana belanja TIK apakah sesuai dengan arsitektur aplikasi, arsitektur data dan informasi, arsitektur infrastruktur dan arsitektur keamanan.

Keempat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memeriksa dan memberikan rekomendasi atas usulan rencana belanja TIK apakah sesuai dengan Program Prioritas Jawa Timur. Terakhir, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menerima hasil rekomendasi usulan rencana belanja TIK perangkat daerah.

Adapun kriteria clearance Belanja TIK, antara lain, pengadaan perangkat keras server, storage; langganan layanan komputasi awan; dan langganan hosting, domain, lisensi, VPS, collocation. Selain itu, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan aplikasi, serta belanja jasa konsultasi terkait SPBE. (idc/s)

#sherlita #clearance #kementerian dalam negeri