Selasa, 7 Mei 2024

Bupati Ponorogo Berencana Hapus Kendaraan Dinas, dan Diganti dengan Sistem Sewa

Diunggah pada : 28 November 2023 20:32:03 148
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menandatangani pakta integritas pengelolaan aset daerah di Sasana Praja, Selasa (28/11/2023). Foto : Erwin suganda

Jatim Newsroom - Kendaraan dinas berplat merah akan menjadi alat transportasi langka di Ponorogo jika Bupati Sugiri Sancoko menerapkan sistem sewa ke pihak ketiga mulai 2024 mendatang. Hanya kendaraan khusus seperti mobil pemadam kebakaran dan ambulans yang tetap tercatat sebagai aset milik daerah. 

‘’Kendaraan operasional bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, ketua DPRD, dan kepala dinas tidak harus aset pemerintah daerah. Tapi bisa milik pihak ketiga yang biaya sewa dan pemeliharaannya terukur sehingga dapat mengurangi kolestrol APBD,’’ kata Bupati Sugiri saat penandatanganan pakta integritas pengelolaan aset daerah di Sasana Praja, Selasa (28/11/2023). 

Seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Ponorogo menandatangani pakta integritas (dokumen berisi pernyataan) sanggup menjaga dan merawat barang milik daerah. Menurut Kang Bupati, sistem sewa akan memangkas biaya pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas yang cukup besar. ‘’Dapat menghemat anggaran karena tidak mengeluarkan biaya lebih,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Sumarno mengaku siap melaksanakan perintah penghapusan kendaraan dinas dan menggantinya dengan sistem sewa. Pihaknya menghitung sejumlah kendaraan operasional plat merah sudah waktunya ganti. ‘’Supaya tidak mengganggu operasional, penerapan sistem sewa  akan kita laksanakan bertahap,’’ terang Sumarno.

Menurut dia, penandatanganan pakta integritas untuk mendorong seluruh SKPD  berkomitmen dalam menjaga dan merawat barang milik daerah. Sumarno sempat ambil contoh pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sering terlupakan. ‘’Seharusnya yang membayar PKB itu SKPD masing-masing yang mengoperasionalkan kendaraan dinas,’’ tegasnya. 

Secara struktur, lanjut Sumarno, bupati atau kepala daerah adalah  pemilik BMD. Sedangkan  sekretaris daerah (sekda) selaku pejabat pengelola dan kepala BPPKAD sebagai pejabat penataanusahaan barang milik daerah.  Nah, posisi kepala SKPD itu adalah pengguna yang memiliki kewajiban merencanakan kebutuhan, memelihara, bahkan mengusulkan penghapusan.  ‘’BPPKAD itu hanya melaksanakan usulan dari SKPD, termasuk biaya untuk pengadaan. BPPKAD yang mempertimbangkan,’’ ungkapnya. (why/s)

#jatim #kominfo jatim #kabupaten ponorogo