Selasa, 7 Mei 2024

Bupati Mojokerto Serahkan LKPD 'Unaudited' Tahun 2023 ke BPK Jatim

Diunggah pada : 6 Maret 2024 8:44:29 59
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited (belum diaudit) Tahun Anggaran 2023 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. Sumber Foto: Diskominfo Kabupaten Mojokerto

Jatim Newsroom- Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited (belum diaudit) Tahun Anggaran 2023 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur.

Mengutip laman Pemerintah Kabupaten Mojokerto (6/3/2024), penyerahan LKPD Unaudited dilakukan secara serentak oleh 38 pemerintah daerah se Jawa Timur di kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur.

Penyerahan LKPD sendiri telah diatur dalam amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa Gubernur/ Bupati/ Wali Kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan

Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan Ia akan mendorong terwujudnya pelaporan keuangan yang akuntabel dan terpercaya di daerahnya.

"Kami berharap seluruh Kepala Daerah baik di kota atau kabupaten untuk bisa melaksanakan seluruh program dan penyelenggaraan daerah dengan baik, juga dibarengi dengan pelaporan keuangan yang akuntabel dan terpercaya. Sehingga, mana yang belum selesai harus diperbaiki, termasuk jika ada temuan-temuan. Laporan ini ke depannya sangat berperan untuk membentuk instrumen kebijakan yang bertujuan mensejahterakan masyarakat,” terang Adhy. (idc/s)

#Kabupaten Mojokerto #Laporan Keuangan Pemerintah Daerah