Rabu, 8 Mei 2024

Bupati Mojokerto Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2022 ke BPK Jatim

Diunggah pada : 28 Maret 2023 9:35:39 59
Sumber foto : Diskominfo Kabupaten Mojokerto

Jatim Newsroom – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, secara langsung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2022 ke Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur (BPK Jatim). Penyerahan tersebut juga serentak dilakukan oleh 38 pemerintah daerah se-Jawa Timur di Kantor BPK Jawa Timur, Senin (27/3/2023).

Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPK Jatim, Karyadi, mengapresiasi seluruh kepala daerah beserta jajaran atas kerja kerasnya, sehingga laporan keuangan unaudited dapat diserahkan tepat waktu sesuai amanat undang-undang.

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Karyadi melalui pers rilis Diskominfo Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya, Karyadi pun menjelaskan, laporan keuangan tersebut kemudian akan diperiksa oleh BPK guna memberi pendapat ataupun opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek.

"Aspek yang pertama, yaitu Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan atau SAP. Kedua, kecukupan pengungkapan atau adequate disclosure. Ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan yang terakhir,  efektivitas Sistem Pengendalian Intern atau disingkat SPI," jelasnya.

Karyadi pun menerangkan, bahwa LKPD merupakan salah satu wujud pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD. Hal ini karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 yang menjelaskan LKPD itu terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan cacatan atas laporan keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan perusahaan daerah (BUMD).

"Selain itu, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015, LKPD juga dilampiri dengan ikhtisar laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, yang di dalamnya termasuk realisasi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa," pungkasnya.

Diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sehingga pelaksanaan berikutnya BPK akan diberi waktu dua bulan untuk memeriksa kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya kepada pihak legislatif dan kepala daerah. (vin/s)

#Bupati Mojokerto #Kabupaten Mojokerto #BPK