Jumat, 26 April 2024

Bupati Mojokerto Sahkan Dokumen R3P Jembatan Talun Brak

Diunggah pada : 14 Desember 2022 14:32:17 122
Sumber Foto: Diskominfo Kabupaten Mojokerto

Jatim Newsroom - Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengesahkan Dokumen Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi Pascabencana (R3P), Selasa (13/12/2022).

Pengesahan dokumen R3P tersebut dilakukan untuk menyelaraskan seluruh kegiatan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan Talun Brak yang rusak akibat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya dokumen yang disusun oleh Pemerintah (kementerian/lembaga), Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan diajukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menjadi fasilitator.

Bupati Ikfina mengatakan bahwa kondisi Dusun Talun Brak memang menjadi langganan luapan dari Sungai Lamong dan ketika pada musim penghujan datang, arus yang melewati jembatan Talun Brak semakin lama semakin besar dan mengakibatkan kerusakan pada jembatan tersebut.

Bupati Ikfina juga menjelaskan bahwa dalam mengajukan proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya sekedar laporan, akan tetapi banyak prosedur yang harus dilaksanakan salah satunya memiliki dokumen R3P.

Ia pun meminta doa seluruh masyarakat dusun Talun Brak agar BNPB dapat merealisasikan rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan dengan ukuran sekitar lebar 6 meter dan panjang 58 meter yang rusak akibat bencana hidrometeorologi.

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Jawa Timur, Satriyo Nurseno menjelaskan bahwa pada Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdapat lima sektor yang menjadi fokus dalam penanganan pascabencana yaitu sektor perumahan dan permukiman, sektor infrastruktur publik, sektor ekonomi produktif, sektor sosial, dan lintas sektor.

"Nah lima sektor yang ada di tahapan pascabencana ini yang harus menjadi atensi kita," jelasnya seperti dirilis di laman resmi Diskominfo Kabupaten Mojokerto. 

Satriyo Nurseno juga mengatakan, dalam mengajukan usulan ke BNPB, ada beberapa yang perlu digarisbawahi adalah yang pertama terdapatnya dokumen R3P. Kedua adalah aset yang dibangun harus aset milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto, serta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mendesain rekonstruksi pembangunan infrastruktur.

"Jembatannya mau dipakai jembatan beton atau atau jembatan yang hanya besi aja, banyak sekali model-model pembangunan infrastruktur untuk jembatan. Kemudian harus ada support dari seluruh perangkat daerah kalau dalam pasca
bencana itu di dalam PERKA Nomor 6 Tahun 2017 dan UU Nomor 24 tahun 2007," pungkasnya. (idc/n)

#Kabupaten Mojokerto #Bencana