Jatim Newsroom - Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengukuhkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 2.083 anggota BPD mengikuti jalannya pengukuhan dan penyerahan keputusan di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Mengutip laman Pemkab Mojokerto, Rabu (11/9/2024), giat tersebut diselenggarakan menyusul dengan terbitnya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dalam UU tersebut, masa keanggotaan BPD dalam satu periode yang sebelumnya selama enam tahun menjadi delapan tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
Bupati Ikfina mengatakan dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini para anggota BPD dapat berperan aktif dalam bersinergi dengan pemerintah desa masing-masing. Hal ini penting demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pembangunan infrastruktur dalam berbagai bidang.
"Semoga dengan perpanjangan ini, anggota BPD semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, kesehatan dan lainnya," jelasnya.
Pemkab Mojokerto berharap agar para anggota yang telah dikukuhkan nantinya bisa mengemban amanah yang telah dipercayakan, sehingga memprioritaskan kepentingan masyarakat dan tidak ada kebijakan yang bersifat hanya menguntungkan pribadi atau golongan.
"Saya berharap seluruh anggota BPD memanfaatkan masa jabatannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama atau masyarakat luas," ujarnya.
Di akhir arahannya, Ia juga menjelaskan dalam proses penyerahan surat keputusan (SK), para pihak terkait diminta untuk menjaga proses ini agar tidak terdapat pungli atau gratifikasi dalam bentuk apapun.
"Saya harus pastikan dalam proses ini hingga nanti saat SK diterima oleh panjenengan semuanya, kita semua harus menjaga tidak ada permintaan uang, baik itu gratifikasi atau suap dalam bentuk yang lain," pungkasnya. (mhr/idc/hjr)