Jumat, 17 Mei 2024

BPS Probolinggo Gelar Rakorda Pendataan Awal Regsosek

Diunggah pada : 21 September 2022 11:12:18 67
Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko buka Rakorda Pendataan Awal Regsosek

Jatim Newsroom - Guna menyukseskan pelaksanaan pendataan sosial ekonomi, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar rapat koordinasi daerah (rakorda) pendataan awal registrasi sosial ekonomi (regsosek) tahun 2022 di Kabupaten Probolinggo, di Paseban Sena Probolinggo, Selasa (20/9/2022).

Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, mengatakan, regsosek ini sebuah upaya pemerintah dalam mewujudkan satu data kependudukan Indonesia. Dari kementerian/lembaga berkerjasama, memanfaatkan dan menghubungkan dengan basis data di masing-masing institusi. Seperti data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pendataan Keluarga (PK).

“Keterhubungan regsosek di berbagai basis data ini akan menciptakan sistem regsosek yang berinteroperabilitas dan berfaedah tinggi. Regsosek harus terhubung dengan data ketenagakerjaan dan dunia usaha secara keseluruhan termasuk UMKM. Jadi semua jajaran di dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Probolinggo khususnya ditingkat kecamatan mengawal dengan baik pendataan ini sesuai prosedur yang ada,” katanya.

Rakorda pendataan awal regsosek sebagai bentuk komitmen untuk melaksanakan tahapan pendataan terhadap kondisi sosial ekonomi penduduk dari demografi, perumahan, data keadaan disabilitas, kepemilikan aset hingga informasi geospasial (regsosek) 2022.

Plt Kepala BPS Kabupaten Probolinggo Thomas Wunang Cahyo menyampaikan terdapat arahan dari Presiden tentang perbaikan data untuk menyusun regsosek. Dalam pidato Presiden RI memutuskan reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data regsosek serta percepatan perhapusan kemiskinan ekstrim.

“Tahapan untuk regsosek dengan berlatarbelakang bahwa bantuan sosial sebagai bagian dari perlindungan sosial harus disalurkan tepat sasaran pada masyarakat yang betul-betul membutuhkan, data target program saat ini masih sangat sektoral yakni masing-masing K/L memiliki basis data untuk menyalurkan program bantuan sosialnya. Anggaran untuk pendataan atas nama masyarakat kurang mampu sebesar Rp 12 triliun secara nasional,” ujarnya.

Oleh karena itu jelas Thomas, perlu upaya perbaikan data menjadi satu melalui kegiatan regsosek yang mengintegrasikannya pada seluruh kegiatan data tersebut. Registrasi sosial ekonomi atau satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan uji coba regsosek di 96 desa/kelurahan terpilih pada tahun 2021 oleh Bappenas.

“Sedangkan di tahun 2022 dimulailah pendataan awal melalui perluasan pendataan di semua daerah, dilakukannya sosialisasi dan peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dilanjutkan dengan pembentukan gugus tugas regsosek nasional dan daerah. Untuk di tahun 2023 dilakukannya integrasi yaitu pengolahan dan pemeringkatan pendataan, pemanfaatan data oleh Pemda dan KL, integrasi data lintas sektor secara bertahap dan pemutakhiran data melalui Digital Monograf Desa/Kelurahan,” pungkasnya.(ern)

#kabupaten probolinggo